- Implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum utama.
- OJK akan menyelaraskan POJK dan regulasi internal bursa setelah Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme tersebut terbit.
- Proses ini merupakan mandat UU P2SK dan akan melibatkan peran aktif pemegang saham BEI saat ini yaitu Anggota Bursa.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa implementasi demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih berada dalam tahap penantian terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menjelaskan bahwa segala mekanisme teknis mengenai perubahan status bursa akan merujuk pada rumusan yang ditetapkan pemerintah dalam PP tersebut.
"Terkait mekanisme dan detail lainnya, kami masih menunggu rumusan final dalam Peraturan Pemerintah. Setelah PP terbit, nantinya POJK (Peraturan OJK) dan regulasi internal bursa akan segera diselaraskan dengan aturan tersebut," ungkap Hasan, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (10/2/2026).
Hasan menambahkan, jika nantinya PP tidak mengatur mekanisme secara mendetail, OJK berkomitmen untuk merumuskan skema yang paling aplikatif.
Ia menekankan bahwa proses ini tetap akan melibatkan peran aktif dari para pemegang saham BEI saat ini, yaitu perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB).
"Sesuai dengan prosedur aksi korporasi, keputusan besar ini akan melibatkan pemilik saat ini, yang statusnya masih bersifat mutual dan tertutup di tangan para perantara pedagang efek. Proses ini masih terus bergulir," jelasnya.
Proses demutualisasi ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai prosedur legislasi, penyusunan PP harus dirumuskan oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebelum diundangkan secara resmi.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan penyusunan draf tersebut. Sambil menunggu ketentuan final yang ditargetkan rampung pada kuartal I-2026, otoritas mulai melakukan langkah-langkah persiapan awal agar transisi dapat berjalan mulus begitu aturan tersebut efektif berlaku.
Baca Juga: Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan gambaran bahwa demutualisasi bursa dapat dilaksanakan melalui dua fase strategis:
Skema Private Placement (Penempatan Terbatas).
Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Airlangga menilai reformasi ini sangat penting untuk menciptakan pemisahan yang jelas antara pengelola bursa dengan para anggotanya.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak aspek transparansi, independensi, serta kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Apa Itu Demutualisasi?
Demutualisasi adalah proses perubahan status kepemilikan bursa efek. Dari yang semula berbentuk organisasi nirlaba berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization) milik sekuritas, menjadi perusahaan komersial berbentuk perseroan yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Saham BUMI Melesat di Sesi I Setelah Aksi "Serok Bawah" Investor Asing
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong