- Implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum utama.
- OJK akan menyelaraskan POJK dan regulasi internal bursa setelah Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme tersebut terbit.
- Proses ini merupakan mandat UU P2SK dan akan melibatkan peran aktif pemegang saham BEI saat ini yaitu Anggota Bursa.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa implementasi demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih berada dalam tahap penantian terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menjelaskan bahwa segala mekanisme teknis mengenai perubahan status bursa akan merujuk pada rumusan yang ditetapkan pemerintah dalam PP tersebut.
"Terkait mekanisme dan detail lainnya, kami masih menunggu rumusan final dalam Peraturan Pemerintah. Setelah PP terbit, nantinya POJK (Peraturan OJK) dan regulasi internal bursa akan segera diselaraskan dengan aturan tersebut," ungkap Hasan, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (10/2/2026).
Hasan menambahkan, jika nantinya PP tidak mengatur mekanisme secara mendetail, OJK berkomitmen untuk merumuskan skema yang paling aplikatif.
Ia menekankan bahwa proses ini tetap akan melibatkan peran aktif dari para pemegang saham BEI saat ini, yaitu perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB).
"Sesuai dengan prosedur aksi korporasi, keputusan besar ini akan melibatkan pemilik saat ini, yang statusnya masih bersifat mutual dan tertutup di tangan para perantara pedagang efek. Proses ini masih terus bergulir," jelasnya.
Proses demutualisasi ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai prosedur legislasi, penyusunan PP harus dirumuskan oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebelum diundangkan secara resmi.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan penyusunan draf tersebut. Sambil menunggu ketentuan final yang ditargetkan rampung pada kuartal I-2026, otoritas mulai melakukan langkah-langkah persiapan awal agar transisi dapat berjalan mulus begitu aturan tersebut efektif berlaku.
Baca Juga: Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan gambaran bahwa demutualisasi bursa dapat dilaksanakan melalui dua fase strategis:
Skema Private Placement (Penempatan Terbatas).
Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Airlangga menilai reformasi ini sangat penting untuk menciptakan pemisahan yang jelas antara pengelola bursa dengan para anggotanya.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak aspek transparansi, independensi, serta kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Apa Itu Demutualisasi?
Berita Terkait
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Saham BUMI Melesat di Sesi I Setelah Aksi "Serok Bawah" Investor Asing
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Harga Emas Naik Semua di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat
-
BRI Targetkan Rp8 Triliun Penyaluran Kredit Perumahan Tahun 2026
-
Persiapan Gentengisasi, Menteri PKP Bakal Temui Pengusaha Genteng di Majalengka
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
BRI Dukung Asta Cita, Salurkan Rp1,774 T untuk Program 3 Juta Rumah
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!