-
Kemenperin menampik tudingan kebijakan impor lemah sebabkan PHK tekstil
-
PHK terjadi akibat berbagai jalur impor, tidak hanya kewenangan Kemenperin
-
Aturan impor TPT sudah diperketat; publik diminta beri bukti kecurangan
Suara.com - Pemerintah menampik tudingan rentetan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dipicu lemahnya kebijakan impor yang dijalankan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan, Kemenperin tidak bisa disalahkan secara sepihak atas persoalan yang membelit industri tekstil nasional.
Menurutnya, tudingan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menyebut PHK massal terjadi akibat lemahnya tata niaga impor oleh Kemenperin tidak memiliki dasar kuat.
"Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa jarak antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertek tidak serta merta bisa dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin.
Pasalnya, arus barang impor bisa masuk melalui berbagai jalur, seperti Kawasan Berikat, impor borongan, maupun barang ilegal yang sama sekali tidak terkait dengan lartas (larangan terbatas) pertek Kemenperin.
"Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif," jelasnya.
Febri menambahkan bahwa aturan terkait impor TPT sudah diperketat. Ia merinci bahwa dari total 1.332 pos tarif industri TPT, sebanyak 941 HS atau 70,65 persen kini masuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan pertek, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Bahkan sejak Agustus 2025, kewenangan pertek impor pakaian jadi resmi dilimpahkan ke Kemenperin.
Baca Juga: Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
"Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan," imbuhnya.
Terkait tuduhan adanya praktik curang dalam penerbitan pertek impor, Febri meminta publik menyampaikan bukti konkret.
"Apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki. Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut," jelasnya.
Febri juga mengingatkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal.
"Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri," pungkas Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya