-
Kemenperin menampik tudingan kebijakan impor lemah sebabkan PHK tekstil
-
PHK terjadi akibat berbagai jalur impor, tidak hanya kewenangan Kemenperin
-
Aturan impor TPT sudah diperketat; publik diminta beri bukti kecurangan
Suara.com - Pemerintah menampik tudingan rentetan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dipicu lemahnya kebijakan impor yang dijalankan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan, Kemenperin tidak bisa disalahkan secara sepihak atas persoalan yang membelit industri tekstil nasional.
Menurutnya, tudingan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menyebut PHK massal terjadi akibat lemahnya tata niaga impor oleh Kemenperin tidak memiliki dasar kuat.
"Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa jarak antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertek tidak serta merta bisa dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin.
Pasalnya, arus barang impor bisa masuk melalui berbagai jalur, seperti Kawasan Berikat, impor borongan, maupun barang ilegal yang sama sekali tidak terkait dengan lartas (larangan terbatas) pertek Kemenperin.
"Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif," jelasnya.
Febri menambahkan bahwa aturan terkait impor TPT sudah diperketat. Ia merinci bahwa dari total 1.332 pos tarif industri TPT, sebanyak 941 HS atau 70,65 persen kini masuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan pertek, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Bahkan sejak Agustus 2025, kewenangan pertek impor pakaian jadi resmi dilimpahkan ke Kemenperin.
Baca Juga: Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
"Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan," imbuhnya.
Terkait tuduhan adanya praktik curang dalam penerbitan pertek impor, Febri meminta publik menyampaikan bukti konkret.
"Apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki. Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut," jelasnya.
Febri juga mengingatkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal.
"Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri," pungkas Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?
-
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako