-
Kemenperin menampik tudingan kebijakan impor lemah sebabkan PHK tekstil
-
PHK terjadi akibat berbagai jalur impor, tidak hanya kewenangan Kemenperin
-
Aturan impor TPT sudah diperketat; publik diminta beri bukti kecurangan
Suara.com - Pemerintah menampik tudingan rentetan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dipicu lemahnya kebijakan impor yang dijalankan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan, Kemenperin tidak bisa disalahkan secara sepihak atas persoalan yang membelit industri tekstil nasional.
Menurutnya, tudingan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menyebut PHK massal terjadi akibat lemahnya tata niaga impor oleh Kemenperin tidak memiliki dasar kuat.
"Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa jarak antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertek tidak serta merta bisa dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin.
Pasalnya, arus barang impor bisa masuk melalui berbagai jalur, seperti Kawasan Berikat, impor borongan, maupun barang ilegal yang sama sekali tidak terkait dengan lartas (larangan terbatas) pertek Kemenperin.
"Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif," jelasnya.
Febri menambahkan bahwa aturan terkait impor TPT sudah diperketat. Ia merinci bahwa dari total 1.332 pos tarif industri TPT, sebanyak 941 HS atau 70,65 persen kini masuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan pertek, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Bahkan sejak Agustus 2025, kewenangan pertek impor pakaian jadi resmi dilimpahkan ke Kemenperin.
Baca Juga: Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
"Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan," imbuhnya.
Terkait tuduhan adanya praktik curang dalam penerbitan pertek impor, Febri meminta publik menyampaikan bukti konkret.
"Apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki. Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut," jelasnya.
Febri juga mengingatkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal.
"Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri," pungkas Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Daftar Jurusan untuk Lowongan Kerja BP Tapera 2025
-
Pecah Sertifikat Tanah Bisa Diwakilkan? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya
-
Luhut Mengaku Sarankan Menkeu Purbaya untuk Pangkas Cukai Rokok, Potensinya Besar
-
4 Bagian Rumah yang Sering Rusak dan Cara Memperbaikinya, Jaga Hunian Tetap Nyaman
-
Cara Ampuh Mengatasi Tembok Lembap dan Berjamur, Rumah Jadi Bersih Lagi!
-
Hari Tani Nasional, BRI Dukung Sektor Pertanian melalui Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan Inklusif
-
Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara
-
MDIS Hanya Melayani Kursus atau Kuliah Penuh? Segini Biaya yang Dikeluarkan Gibran
-
Sambut Panen Raya, Pemerintah Tugaskan Bulog Beli Gabah Petani Rp6.500/kg
-
Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi