-
Anak usaha DMND digugat PKPU atas klaim utang Rp367,1 juta.
-
PT Sukanda Djaya tak kenal Ko Kwang Hee dan nilai gugatan tidak material.
-
Gugatan PKPU tidak pengaruhi kinerja keuangan maupun operasional DMND.
Suara.com - Emiten produsen susu dan es krim, PT Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND) lewat anak usahanya PT Sukanda Djaya Adigugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak Ko Kwang Hee.
Sekretaris Perusahaan DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja, menjelaskan PKPU yang diajukan ini setelah Ko Kwang Hee mengklaim anak usaha perseroan memiliki utang sebesar Rp 367,1 juta.
Namun, ia menyebut, perseroan tidak memiliki relasi dengan Ko Kwang Hee maupun menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apapun.
"PT Sukanda Djaya tidak mengetahui, siapa sebenarnya orang bernama Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan orang tersebut, karena antara PT Sukanda Djaya dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apapun," ujar Dimass seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Kamis (25/9/2025).
"Pihak bernama Ko Kwang Hee sempat meminta pembayaran sebesar Rp367.180.356,- yang diklaim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya, namun tanpa menunjukkan dasar dan bukti fakta pengalihan tersebut. Nilai gugatan tersebut dinilai tidak material," sambungnya.
Namun demikian, Dimass memastikan, gugatan PKPU ini tidak memperngaruhi kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Adapun, kontribusi pendapatan PT Sukanda Djaya terhadap kinerja keuangan perseroan hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp5,16 triliun atau 100,03 persen dari pendapatan DMND.
Sedangkan, posisi ekuitas Sukanda Djaya hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp 3,77 triliun atau 59,53 persen dari ekuitas perseroan.
"Anak usaha Perseroan terus mengupayakan penyelesaian yang terbaik (amicable settlement). PT Sukanda Djaya menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku, dan akan menunjuk kuasa hukum yang senantiasa mengedepankan penyelesaian yang terbaik," pungkasnya.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, Emiten Produsen Gas Industri SBMA Rombak Jajaran Direksi Hingga Diversifikasi Bisnis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM