Bisnis / Keuangan
Kamis, 25 September 2025 | 16:08 WIB
Emiten produsen Susu dan Es Krim PT Diamond Food Indonesia Tbk. [Instagram].
Baca 10 detik
  •    Anak usaha DMND digugat PKPU atas klaim utang Rp367,1 juta.

  •   PT Sukanda Djaya tak kenal Ko Kwang Hee dan nilai gugatan tidak material.

  •   Gugatan PKPU tidak pengaruhi kinerja keuangan maupun operasional DMND.

Suara.com - Emiten produsen susu dan es krim, PT Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND) lewat anak usahanya PT Sukanda Djaya Adigugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak Ko Kwang Hee.

Sekretaris Perusahaan DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja, menjelaskan PKPU yang diajukan ini setelah Ko Kwang Hee mengklaim anak usaha perseroan memiliki utang sebesar Rp 367,1 juta.

Namun, ia menyebut, perseroan tidak memiliki relasi dengan Ko Kwang Hee maupun menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apapun.

Emiten produsen Susu dan Es Krim PT Diamond Food Indonesia Tbk. [DMND].

"PT Sukanda Djaya tidak mengetahui, siapa sebenarnya orang bernama Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan orang tersebut, karena antara PT Sukanda Djaya dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apapun," ujar Dimass seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Kamis (25/9/2025).

"Pihak bernama Ko Kwang Hee sempat meminta pembayaran sebesar Rp367.180.356,- yang diklaim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya, namun tanpa menunjukkan dasar dan bukti fakta pengalihan tersebut. Nilai gugatan tersebut dinilai tidak material," sambungnya.

Namun demikian, Dimass memastikan, gugatan PKPU ini tidak memperngaruhi kinerja keuangan maupun operasional perseroan.

Adapun, kontribusi pendapatan PT Sukanda Djaya terhadap kinerja keuangan perseroan hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp5,16 triliun atau 100,03 persen dari pendapatan DMND.

Sedangkan, posisi ekuitas Sukanda Djaya hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp 3,77 triliun atau 59,53 persen dari ekuitas perseroan.

"Anak usaha Perseroan terus mengupayakan penyelesaian yang terbaik (amicable settlement). PT Sukanda Djaya menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku, dan akan menunjuk kuasa hukum yang senantiasa mengedepankan penyelesaian yang terbaik," pungkasnya.

Baca Juga: Gelar RUPSLB, Emiten Produsen Gas Industri SBMA Rombak Jajaran Direksi Hingga Diversifikasi Bisnis

Load More