- Nilai tukar rupiah terus anjlok hingga akhir pekan ini.
- Pelemahan rupiah diyakini akibat kebijakan keliru Bank Himbara.
- Menaikkan bunga deposito valas dinilai menyebabkan nilai tukar rupiah semakin terpuruk.
Suara.com - Rupiah dibuka masih menunjukkan pelemahan pada perdagangan akhir pekan ini, Jumat (26/9/2025), melanjutkan tren negatif yang berlangsung selama lebih dari sepekan terakhir.
Mengutip data Bloomberg pukul 10.12 WIB, indeks nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dibuka melemah ke level Rp16.763 per dolar AS, terkoreksi 0,09 persen. Pada saat yang sama, indeks dolar AS juga melemah 0,08 persen ke level 98,47.
Lantas berapa kurs dolar di beberapa Bank BRI, BNI, Mandiri dan BCA? Berikut daftar lengkapnya:
BRI
Dalam perdangagan hari in dj PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menetapkan harga beli dan harga jual dolar AS pada pukul 09.04 WIB masing-masing sebesar dan Rp16.829 untuk e-rate . Selaim itu, BRI mematok harga beli sebesar Rp16.610 per dolar AS dan harga jual Rp16.910 per dolar AS.
Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menetapkan harga beli dan harga jual untuk special rate masing-masing sebesar Rp16.750 dan Rp16.780 per dolar AS pada pukul 09.06 WIB
Selain itu, Bank Mandiri menetapkan harga beli dolar AS sebesar Rp16.480 dan harga jual Rp16.830 untuk TT counter. Lalu untuk bank notes, bank pelat merah itu menetapkan harga beli sebesar Rp16.480 per dolar AS, sedangkan harga jual sebesar Rp16.830 per dolar AS.
BNI
Baca Juga: Rupiah Terkapar, Ini Daftar Nilai Tukar Rupiah di 8 Bank
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menetapkan harga beli dan jual dolar AS untuk special rates pada pukul 09.20 WIB masing-masing sebesar Rp16.768 dan Rp16.803.
Berdasarkan TT counter, BNI pada pukul 09.20 WIB menetapkan harga beli dolar AS sebesar Rp16.605 dan harga jual Rp16.855. Untuk bank notes, BNI menetapkan harga beli dolar AS sebesar Rp16.605 per dolar AS dan harga jual sebesar Rp16.855 per dolar AS
BCA
Sementara itu di bank swasta seperti, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) pada pukul 09.18 WIB mematok harga beli dolar AS sebesar Rp16.775 dan harga jual sebesar Rp16.795 berdasarkan e-rate. Berdasarkan TT counter, BCA pada pukul 09.10 WIB menetapkan harga beli dolar AS sebesar Rp16.645 dan harga jual Rp16.945.
Kebijakan Keliru
Sebelumnya diwartakan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi arahan pemerintah kepada bank Himbara (Himpunan Bank Negara) untuk menaikkan suku bunga deposito valuta asing (valas).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan