Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintahan yang baru dibentuk pada tahun 2024 lalu, kini menjadi sorotan publik.
Lembaga ini disorot menyusul banyaknya kasus dugaan keracunan makanan setelah mengonsumsi menu dari program andalannya, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terlepas dari isu MBG, BGN kini tengah merancang Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang akan mengatur secara spesifik mengenai tunjangan kinerja (tukin), jabatan, dan kelas jabatan bagi kepegawaian di lingkungan mereka.
Regulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai BGN
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BGN nantinya akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan, di samping penghasilan sesuai ketentuan. Hal ini tertuang dalam RPerpres tersebut.
Penerima Tukin: Tukin akan diberikan kepada semua pegawai BGN, kecuali mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan/dinonaktifkan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Tunjangan Profesi: Bagi pegawai BGN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan sudah menerima tunjangan profesi, mereka tetap akan menerima tukin.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Karo Kummas) BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa tukin yang diterima adalah selisih antara kelas jabatan dengan jenjang jabatan. Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin pada kelas jabatan, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.
Kendala Pembayaran dan Perlindungan Kerja
Baca Juga: Makanan Bergizi Gratis Berujung Petaka: Puluhan Pelajar di Bandung Barat Dilarikan ke RS
Gaji dan tunjangan bagi pegawai struktural BGN kabarnya belum bisa dibayarkan karena dasar hukumnya (Perpres spesifik mengenai hak keuangan) belum terbit.
Kendati demikian, pembayaran gaji sudah dilakukan untuk tenaga non-struktural, seperti ahli gizi, akuntan, dan sarjana penggerak pembangunan Indonesia.
Sebagai komitmen lain, BGN telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini bertujuan memberikan fasilitas perlindungan kerja bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) milik Presiden Prabowo Subianto mendapat perlindungan maksimal.
Susunan Pejabat Utama BGN: Dipimpin Dadan Hindayana
Untuk menyukseskan program MBG, BGN dipimpin oleh Dr. Ir. Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu HACCP? dr. Tan Shot Yen Heran Ahli Gizi SPPG MBG Tak Paham Istilah Penting Ini
-
Ungkap Masalah Gizi MBG dan Luka di Meja Makan Sekolah, Apa Ada yang Salah?
-
Telur Ceplok vs Dadar, Mana yang Lebih Bergizi? Ini Pilihan Prabowo untuk Menu MBG
-
MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!
-
Problem MBG Bikin Ahli Gizi Masyarakat Murka, Saatnya Evaluasi atau Stop?
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Makin Transparan, Kementan Pastikan Tepat Sasaran
-
Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
-
Ojol Maxride Terancam Dilarang Beroperasi Imbas Masalah Izin, Ini Sosok Pemiliknya
-
Daftar 11 Poin-poin Revisi RUU BUMN, Menteri-Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
-
Mahasiswa S1 Manajemen UI Sukses Hadirkan The 25th ICMSS Networking Night
-
IHSG Sentuh 8.071 di Sesi 1, Ini Saham-saham paling Banyak Dibeli Investor
-
Bunga Deposito Valas Bank Himbara Naik dan Lemahkan Rupiah, Kemenkeu Buka Suara
-
Rupiah Loyo, Berikut Daftar Nilai Tukar di Bank-bank Utama
-
Apa Itu Job Hugging? Jadi Tren Gen Z saat Tekanan Ekonomi, Termasuk Indonesia
-
Tutorial Tarik Tunai Seabank di Indomaret, Begini Caranya!