Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintahan yang baru dibentuk pada tahun 2024 lalu, kini menjadi sorotan publik.
Lembaga ini disorot menyusul banyaknya kasus dugaan keracunan makanan setelah mengonsumsi menu dari program andalannya, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terlepas dari isu MBG, BGN kini tengah merancang Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang akan mengatur secara spesifik mengenai tunjangan kinerja (tukin), jabatan, dan kelas jabatan bagi kepegawaian di lingkungan mereka.
Regulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai BGN
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BGN nantinya akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan, di samping penghasilan sesuai ketentuan. Hal ini tertuang dalam RPerpres tersebut.
Penerima Tukin: Tukin akan diberikan kepada semua pegawai BGN, kecuali mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan/dinonaktifkan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Tunjangan Profesi: Bagi pegawai BGN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan sudah menerima tunjangan profesi, mereka tetap akan menerima tukin.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Karo Kummas) BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa tukin yang diterima adalah selisih antara kelas jabatan dengan jenjang jabatan. Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin pada kelas jabatan, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.
Kendala Pembayaran dan Perlindungan Kerja
Baca Juga: Makanan Bergizi Gratis Berujung Petaka: Puluhan Pelajar di Bandung Barat Dilarikan ke RS
Gaji dan tunjangan bagi pegawai struktural BGN kabarnya belum bisa dibayarkan karena dasar hukumnya (Perpres spesifik mengenai hak keuangan) belum terbit.
Kendati demikian, pembayaran gaji sudah dilakukan untuk tenaga non-struktural, seperti ahli gizi, akuntan, dan sarjana penggerak pembangunan Indonesia.
Sebagai komitmen lain, BGN telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini bertujuan memberikan fasilitas perlindungan kerja bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) milik Presiden Prabowo Subianto mendapat perlindungan maksimal.
Susunan Pejabat Utama BGN: Dipimpin Dadan Hindayana
Untuk menyukseskan program MBG, BGN dipimpin oleh Dr. Ir. Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu HACCP? dr. Tan Shot Yen Heran Ahli Gizi SPPG MBG Tak Paham Istilah Penting Ini
-
Ungkap Masalah Gizi MBG dan Luka di Meja Makan Sekolah, Apa Ada yang Salah?
-
Telur Ceplok vs Dadar, Mana yang Lebih Bergizi? Ini Pilihan Prabowo untuk Menu MBG
-
MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!
-
Problem MBG Bikin Ahli Gizi Masyarakat Murka, Saatnya Evaluasi atau Stop?
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra