- Bicara Udara menyoroti bahwa Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak relevan.
- Wibi Andrino, menegaskan komitmen untuk merevisi Perda No. 2 Tahun 2005 agar bersifat paripurna.
- Revisi Perda akan mencakup penyesuaian sekitar 30 butir pasal, termasuk standar baku mutu udara.
Suara.com - Di tengah perayaan global "Clean Air Month" yang menyoroti pentingnya udara bersih, Ibu Kota Jakarta justru menghadapi fakta miris yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah hampir 20 tahun tidak direvisi.
Para pakar dan pemangku kebijakan mengingatkan, kelambanan ini bukan hanya isu kesehatan, tapi juga ancaman serius terhadap keberlanjutan ekonomi dan investasi di Jakarta.
Novita Natalia, Co-Founder Bicara Udara menegaskan bahwa momentum peringatan Hari Udara Bersih Internasional hingga Hari Nol Emisi harus menjadi pendorong bagi kebijakan publik berbasis data.
"Banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibukota Jakarta. Perda Jakarta No 2 Tahun 2005 sudah hampir genap 20 tahun belum direvisi dan peraturannya sudah tidak relevan," ujar Novita dalam acara "Jejak Langkah untuk Udara Bersih" di Jakarta.
Kekosongan hukum yang relevan ini dinilai menghambat upaya konkret untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan berkelanjutan. Padahal, tren global kini sangat ketat menuntut praktik environmentally friendly dari setiap entitas usaha.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengakui perlunya perubahan mendasar. Ia berjanji bahwa kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD akan bersifat paripurna dan komprehensif, mencakup perencanaan investasi.
"Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda No. 2 Tahun 2005," kata Wibi.
Berdasarkan penelusuran Bicara Udara, terdapat sekitar 30 butir pasal yang wajib diselaraskan dengan regulasi terbaru. Penyesuaian krusial yang tertunda mencakup:
- Acuan Baku Mutu Udara yang outdated.
- Mekanisme Pemantauan yang harus terintegrasi.
- Pengaturan Izin Emisi yang lebih ketat.
Inisiatif ekonomi seperti penerapan Electronic Road Pricing (ERP) dan Low Emission Zone (LEZ) yang merupakan kebijakan pendorong pertumbuhan berbasis keberlanjutan juga menjadi bagian penting dari pembaruan perda ini.
Baca Juga: Investasi Transformatif di Era Ekonomi Global yang Berubah Cepat
Novita Natalia menutup dengan penekanan bahwa revisi perda ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara. "Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini