Bisnis / Makro
Selasa, 30 September 2025 | 19:43 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Baca 10 detik
  • Pertamina dan PLN mengeluh ke DPR soal kompensasi serta subsidi yang belum dibayarkan oleh Kemenkeu.
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya sudah membayar hak dua BUMN besar itu.
  • Purbaya berjanji akan mempercepat pembayaran kompensasi dan subsidi BUMN.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dicecar Komisi XI DPR soal subsidi sejumlah BUMN yang belum dibayarkan saat rapat kerja di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Selasa (30/9/2025).

Dalam rapat itu Ketua Komisi XI Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membeberkan beberapa BUMN yang belum dibayarkan subsidinya. Hal itu disampaikan Misbakhun, merespons pernyataan Purbaya sebelumnya yang menyebut bahwa kompensasi tahun 2024 kepada BUMN sudah dibayarkan.

Misbakhun menjelaskan, ketika kuota subsidi terlampaui, BUMN seperti PLN dan Pertamina tidak boleh menaikkan harga jual harga kekinian sesuai harga pasar.

Kelebihan subsidi ini kemudian diterapkan sebagai biaya kompensasi yang dibebankan pada APBN tahun berikutnya.

"APBN di tahun berjalan harus bertanggung jawab terhadap subsidi di tahun sebelum dalam bentuk biaya kompensasi. Mekanisme ini nanti, apakah akan tetap di rezimnya Pak Purbaya sebagai Menteri Keuangan akan tetap digunakan seperti ini? Atau kemudian alokasi subsidi-nya yang Bapak naik turunkan?," kata Misbakhun mempertanyakan.

Ditegaskannya hal itu harus diperjelas. Sebab menurutnya kompensasi dan subsisi itu memiliki grafik yang sama. Selain itu dalam komponen APBN hal itu diberikan nama yang berbeda.

"Di tahun berjalan itu dinamakan subsidi. Dan ketika subsidi melewati kuota menjadi beban APBN di tahun berikutnya. Nah, ini yang kemudian tim Bapak itu harus merumuskan ulang. Apakah ini sudah ada kondisi ideal? Apakah APBN di tahun berjalan masih menanggung kompensasi dari tahun sebelum?," ujar Misbakhun.

Misbakhun memaparkan data keterlambatan pembayaran kompensasi PLN sebagai salah satu contohnya. Kompensasi kuartal pertama PLN sebesar Rp27,6 triliun.

"Kompensasi artinya apa? Berarti kompensasi di tahun 2022 itu adalah kompensasi untuk tahun 2024, dari APBN 2024. Kalau kita mengatakan ada kompensasi 2025, itu berarti beban subsidi yang melebihi kuota di tahun 2024. Kemudian menjadi biaya kompensasi dan belum dibayar, Rp27,6 triliun," paparnya.

Baca Juga: BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina

Selain itu terdapat juga, mengenai diskon listrik yang belum dibayar sekitar Rp13,6 triliun. Lalu, Kekurangan subsidi DIPA tahun 2024 sebesarRp3,82 triliun.

"Nah, ini jelas, Pak. Jadi kalau Bapak nanti dapat penjelasan dari anak buah Bapak bahwa semuanya sudah dibayar, harus Bapak dicek ulang," kata Misbakhun.

Misbakhun mengingatkan bahwa paparannya itu bukan atas niat untuk menyalahkan, melainkan guna memperbaiki tata kelola.

Menanggapi paparan itu, Purbaya memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme dan waktu pembayaran kompensasi. Dia membantah kompensasi dibayar pada tahun berikutnya.

"Sebetulnya dianggarkan di tahun yang sama. Cuma karena ada proses, verifikasi dan lain-lain biasanya terlambat beberapa bulan. Jadi yang triwulan pertama dan kedua tahun ini sudah dibayarkan, akan dibayarkan pada Oktober tahun 2025 ini. Yang 2024 sudah dibayarkan semua," kata Purbaya.

Namun, untuk pembayaran triwulan keempat harus bergeser ke awal tahun. Sebab, katanya, membutuhkan waktu verifikasi dengan BPK dan lembaga terkait.

"Tapi dianggarkannya di tahun yang sama sebetulnya. Jadi bukan dibayar tahun berikutnya, tapi dibayarkan sesuai dengan peraturan yang ada, itu pepres-nya. Jadi kita harus ikuti, termasuk BPK, dari irjen kami, BPKP juta, kata Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya menerima masukan yang disampaikan oleh Misbakhun. Dia juga menyadari mengapa waktu pembayarannya lama.

"Kenapa lama, sampai 4 bulan, 5 bulan. Ke depan mungkin akan kami perbaiki itu prosesnya secepat mungkin, sehingga satu bulan setelah mereka ajukan, kita bisa keluarkan uangnya," janji Purbaya.

Load More