Bisnis / Keuangan
Rabu, 01 Oktober 2025 | 07:16 WIB
ARSIP - Harga emas Antam di Pegadaian naik - Emas batangan di salah satu gerai Bank Syariah di Jakarta
Baca 10 detik
  • Harga emas di Pegadaian hari ini menunjukkan dinamika berbeda: Antam dan Galeri 24 naik signifikan (Galeri 24 naik tertinggi Rp16.000), sementara Emas UBS mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram.

  • Harga emas per gram tertinggi dipegang oleh Antam (Rp2.335.000), diikuti UBS (Rp2.235.000), dan Galeri 24 (Rp2.225.000).

  • Nasabah retail atau konsumen akhir yang membeli/menjual emas di Pegadaian tidak dikenakan PPh Pasal 22, karena pungutan pajak 0,25% kini hanya berlaku pada supplier dan disetorkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion berizin OJK.

Suara.com - Harga emas di Pegadaian pada hari ini Rabu, 1 Oktober 2025, memperlihatkan dinamika harga yang berbeda-beda di antara berbagai jenis logam mulia di Antam, UBS dan Gelri 24.

Dilansir dari laman resmi Pegadaian pagi ini, terjadi perbedaan pergerakan yang cukup mencolok. Harga Emas Antam dan Galeri 24 tercatat mengalami kenaikan yang signifikan, sementara Emas UBS bergerak ke arah sebaliknya dengan penurunan harga.

Rincian Perubahan Harga Emas Per Gram

Perubahan harga emas per gram di Pegadaian per 1 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

Emas Antam: Mengalami kenaikan sebesar Rp13.000, menjadikan harganya per gram mencapai Rp2.335.000 (dari harga sebelumnya Rp2.322.000).

Emas Galeri 24: Mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar Rp16.000, dijual dengan harga Rp2.225.000 per gram (dari harga sebelumnya Rp2.209.000).

Emas UBS: Mengalami penurunan sebesar Rp13.000, dengan harga per gram menjadi Rp2.235.000 (dari harga sebelumnya Rp2.248.000). 

Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Berikut adalah rincian harga emas untuk berbagai ukuran pada hari ini, Rabu, 1 Oktober 2025, sesuai data dari laman resmi Pegadaian.

Baca Juga: Pegadaian dan Masjid Salman ITB Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu untuk Keberlanjutan Lingkungan

Harga emas Antam

0.5 gram Rp1.220.000
1 gram Rp2.335.000
2 gram Rp4.607.000
3 gram Rp6.884.000
5 gram Rp11.438.000
10 gram Rp22.818.000
25 gram Rp56.913.000
50 gram Rp113.744.000
100 gram Rp227.405.000
250 gram Rp568.235.000
500 gram Rp1.136.250.000
1000 gram Rp2.272.457.000

Harga emas UBS

0.5 gram Rp1.209.000
1 gram Rp2.235.000
2 gram Rp4.436.000
5 gram Rp10.961.000
10 gram Rp21.805.000
25 gram Rp54.404.000
50 gram Rp108.584.000
100 gram Rp217.082.000
250 gram Rp542.545.000
500 gram Rp1.083.813.000

Harga emas Galeri 24

0.5 gram Rp1.167.000
1 gram Rp2.225.000
2 gram Rp4.383.000
5 gram Rp10.878.000
10 gram Rp21.697.000
25 gram Rp54.107.000
50 gram Rp108.129.000
100 gram Rp216.149.000
250 gram Rp540.108.000
500 gram Rp1.079.682.000
1000 gram Rp2.159.364.000

Sebagai informasi, tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 atas perdagangan emas berubah drastis dari 1,5% menjadi tarif tunggal 0,25%.

Pajak emas batangan merupakan PPh Pasal 22 yang kini hanya dipungut oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion (yang telah berizin OJK) kepada supplier atau pemasok, bukan lagi oleh toko emas retail.

Dalam praktiknya, pemungutan pajak 0,25% ini dilakukan saat terjadi transaksi pembelian emas batangan di atas Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara oleh LJK Bulion.

Tujuan PMK 52/2025 adalah menyesuaikan ketentuan mengenai pengecualian pemungutan PPh 22, yang meliputi: penjualan emas batangan ke LJK Bulion berizin OJK, penyerahan emas ke Bank Indonesia (BI), dan melalui pasar fisik emas digital.

Perlu ditegaskan kembali bahwa pemungutan PPh Pasal 22 ini TIDAK BERLAKU bagi nasabah retail atau konsumen akhir yang membeli atau menjual emas di LJK Bulion, termasuk di Pegadaian. Artinya, nasabah dapat bertransaksi jual maupun beli emas tanpa perlu khawatir dikenakan PPh Pasal 22.

Selain konsumen retail, beberapa transaksi yang dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 0,25% meliputi: pembelian emas batangan oleh LJK Bulion yang nilainya kurang atau senilai Rp10 juta, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22, BI saat membeli emas untuk cadangan devisa, UMKM yang memakai skema PPh Final, dan transaksi di pasar fisik emas digital yang terdaftar di Bursa Komoditi.

Layanan seperti Cicil Emas di Pegadaian, yang menawarkan kepemilikan emas 24 karat bersertifikat Galeri 24 melalui metode cicilan, juga tidak dikenakan pajak emas dan nilai cicilannya akan tetap meskipun harga emas mengalami kenaikan.

Load More