- DPR mempercepat revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Revisi ini menargetkan Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027.
- Pengemudi menuntut pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen.
Perlindungan hukum yang jelas, peningkatan kesejahteraan, serta penyediaan fasilitas pendukung menjadi bagian tak terpisahkan dari paket kebijakan yang tengah dirancang.
"Mari kita jadikan pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa kita bekerja untuk mewujudkan Zero ODOL untuk kepentingan rakyat kita," tegas Dasco.
Dari sisi pengemudi, dukungan terhadap program pemerintah disambut baik, namun dengan beberapa catatan kritis.
Ketua Umum API, Suroso, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, efisien, dan aman.
Namun, ia menekankan pentingnya revisi UU ini untuk menghasilkan aturan yang "tepat sasaran dan berkeadilan dalam pelaksanaannya."
Para pengemudi tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan atau dirugikan dalam penegakan aturan ODOL.
Karena itu, Suroso mengajukan sebuah usulan strategis: pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI).
Mereka mendorong agar pembentukan lembaga ini dicantumkan secara eksplisit sebagai salah satu unsur wajib dalam revisi UU LLAJ.
LPTI diharapkan dapat menjadi wasit yang adil, mengawasi implementasi kebijakan transportasi, dan menampung keluhan tanpa adanya konflik kepentingan.
Baca Juga: DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
Lembaga ini dianggap vital untuk memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar menyasar seluruh ekosistem industri transportasi, dari pemilik barang hingga operator angkutan.
"Hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum pembentukan LPTI," kata Suroso, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi lembaga pengawas ini adalah harga mati bagi para pengemudi.
Tag
Berita Terkait
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!