Bisnis / Keuangan
Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:46 WIB
Mantan Dirut PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dikawal petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso (HPS), resmi ditahan KPK (1–20 Oktober 2025) sebagai tersangka korupsi jual beli gas, menambah daftar tersangka kasus yang sama.
  • Profil Hendi menunjukkan karier panjang sebagai pimpinan BUMN (PGN, Semen Indonesia, MIND.ID) dengan kekayaan mencapai Rp242,5 Miliar (LHKPN 2024).
  • Penahanan ini disorot di tengah kontroversi soal dugaan penunjukan diri sendiri di PT Vale dan panggilan kasus BLBI.

Pada Januari 2022, Hendi Prio Santoso diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI). Kontroversi muncul karena pencalonan tersebut diduga merupakan usulan dirinya sendiri melalui surat pencalonan dari MIND ID (BUMN yang dipimpinnya dan merupakan pemegang 20% saham di Vale).

Anggota Dewan Komisaris MIND ID saat itu sempat menolak usulan tersebut karena Hendi sudah menjabat Direktur Utama MIND ID.

Penunjukan tersebut akhirnya disahkan melalui RUPSLB Vale, didukung oleh intervensi Menteri BUMN Erick Thohir melalui RUPS MIND ID.

Keterlibatan dalam Kasus BLBI

Hendi Prio Santoso pernah dipanggil oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terkait penyelesaian hak tagih negara.

Panggilan ini terkait dana BLBI eks Bank Universal dengan total hak tagih negara mencapai Rp10,93 Miliar, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Kepatuhan LHKPN

Terdapat catatan bahwa Hendi Prio sempat tidak patuh dalam melaporkan LHKPN, karena tidak pernah memperbarui laporannya sejak tahun 2019 (saat di Semen Indonesia) hingga ia menjabat di MIND ID pada 2021, sebelum akhirnya laporan diperbarui pada Desember 2024.

Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas

Load More