Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa bank asal Malaysia tersebut tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang terjadi antara almarhum Kent Lisandi dengan rekannya, Rahmat Setiawan.
Maybank mengklaim bahwa persoalan yang muncul adalah urusan bisnis murni antara kedua individu tersebut. Pihak bank menegaskan bahwa Maybank hanya memberikan pembiayaan kepada S (istri Rahmat Setiawan) sebagai nasabah, dengan Rahmat Setiawan (RS) sebagai pemberi jaminan, dan tidak ada pihak lain (termasuk Kent Lisandi) yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan tersebut.
4. Maybank Mengklaim sebagai Pihak yang Dirugikan
Alih-alih mengakui kerugian nasabah, Maybank Indonesia justru menegaskan bahwa merekalah pihak yang dirugikan akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah S (istri Rahmat Setiawan).
Menurut Bayu Irawan, kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut tidak dipenuhi saat jatuh tempo.
Akibatnya, Maybank mengambil langkah eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh Rahmat Setiawan. Jaminan inilah yang kemudian diklaim oleh kuasa hukum Kent Lisandi sebagai dana yang bersumber dari Kent.
Tindakan eksekusi agunan ini diklaim Maybank sebagai bagian dari tanggung jawab bank dalam mengelola dana pihak ketiga.
5. Kasus Dipantau Ketat OJK dan Disorot DPR RI
Kasus ini menarik perhatian serius dari regulator dan parlemen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memantau ketat perkembangan kasus ini dan telah meminta Maybank Indonesia untuk
Baca Juga: Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
- Menindaklanjuti kasus secara menyeluruh sesuai proses hukum.
- Menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (almarhum Kent Lisandi).
- Melakukan perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Komisi III DPR RI mendesak OJK untuk segera menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum korban terkait dugaan kejahatan korporasi dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang dilakukan oleh Maybank.
Komisi III juga meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan Rahmat Setiawan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi