Bisnis / Keuangan
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 11:39 WIB
Logo Maybank

Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa bank asal Malaysia tersebut tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang terjadi antara almarhum Kent Lisandi dengan rekannya, Rahmat Setiawan.

Maybank mengklaim bahwa persoalan yang muncul adalah urusan bisnis murni antara kedua individu tersebut. Pihak bank menegaskan bahwa Maybank hanya memberikan pembiayaan kepada S (istri Rahmat Setiawan) sebagai nasabah, dengan Rahmat Setiawan (RS) sebagai pemberi jaminan, dan tidak ada pihak lain (termasuk Kent Lisandi) yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan tersebut.

4. Maybank Mengklaim sebagai Pihak yang Dirugikan

Alih-alih mengakui kerugian nasabah, Maybank Indonesia justru menegaskan bahwa merekalah pihak yang dirugikan akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah S (istri Rahmat Setiawan).

Menurut Bayu Irawan, kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut tidak dipenuhi saat jatuh tempo.

Akibatnya, Maybank mengambil langkah eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh Rahmat Setiawan. Jaminan inilah yang kemudian diklaim oleh kuasa hukum Kent Lisandi sebagai dana yang bersumber dari Kent.

Tindakan eksekusi agunan ini diklaim Maybank sebagai bagian dari tanggung jawab bank dalam mengelola dana pihak ketiga.

5. Kasus Dipantau Ketat OJK dan Disorot DPR RI

Kasus ini menarik perhatian serius dari regulator dan parlemen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memantau ketat perkembangan kasus ini dan telah meminta Maybank Indonesia untuk

Baca Juga: Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK

  • Menindaklanjuti kasus secara menyeluruh sesuai proses hukum.
  • Menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (almarhum Kent Lisandi).
  • Melakukan perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Komisi III DPR RI mendesak OJK untuk segera menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum korban terkait dugaan kejahatan korporasi dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang dilakukan oleh Maybank.

Komisi III juga meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan Rahmat Setiawan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More