Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa bank asal Malaysia tersebut tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang terjadi antara almarhum Kent Lisandi dengan rekannya, Rahmat Setiawan.
Maybank mengklaim bahwa persoalan yang muncul adalah urusan bisnis murni antara kedua individu tersebut. Pihak bank menegaskan bahwa Maybank hanya memberikan pembiayaan kepada S (istri Rahmat Setiawan) sebagai nasabah, dengan Rahmat Setiawan (RS) sebagai pemberi jaminan, dan tidak ada pihak lain (termasuk Kent Lisandi) yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan tersebut.
4. Maybank Mengklaim sebagai Pihak yang Dirugikan
Alih-alih mengakui kerugian nasabah, Maybank Indonesia justru menegaskan bahwa merekalah pihak yang dirugikan akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah S (istri Rahmat Setiawan).
Menurut Bayu Irawan, kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut tidak dipenuhi saat jatuh tempo.
Akibatnya, Maybank mengambil langkah eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh Rahmat Setiawan. Jaminan inilah yang kemudian diklaim oleh kuasa hukum Kent Lisandi sebagai dana yang bersumber dari Kent.
Tindakan eksekusi agunan ini diklaim Maybank sebagai bagian dari tanggung jawab bank dalam mengelola dana pihak ketiga.
5. Kasus Dipantau Ketat OJK dan Disorot DPR RI
Kasus ini menarik perhatian serius dari regulator dan parlemen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memantau ketat perkembangan kasus ini dan telah meminta Maybank Indonesia untuk
Baca Juga: Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
- Menindaklanjuti kasus secara menyeluruh sesuai proses hukum.
- Menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (almarhum Kent Lisandi).
- Melakukan perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Komisi III DPR RI mendesak OJK untuk segera menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum korban terkait dugaan kejahatan korporasi dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang dilakukan oleh Maybank.
Komisi III juga meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan Rahmat Setiawan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program Perumahan Nasional
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
Transisi Energi Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Edukasi Generasi Muda
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada