Bisnis / Inspiratif
Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi pelajar SMA. [Envanto]

Suara.com - Pencairan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan oleh ribuan keluarga prasejahtera di Ibu Kota, DKI Jakarta.

Program bantuan pendidikan ini adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan setiap peserta didik dapat terus bersekolah tanpa terbebani biaya pendidikan.

Pertanyaan mengenai "Kapan KJP Plus Oktober 2025 cair?" kini menjadi sorotan utama. Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan bahwa proses penyaluran dana akan dilakukan tepat waktu, merujuk pada jadwal rutin bulanan.

Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober 2025

Pencairan dana KJP Plus untuk periode Oktober 2025 diprediksi akan berlangsung pada pertengahan bulan, atau paling lambat di sekitar tanggal 20 Oktober 2025.

Para penerima manfaat diimbau untuk terus memantau informasi resmi guna mendapatkan konfirmasi tanggal pasti.

Anda bisa mengawasi akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang

Besaran dana yang diterima oleh setiap peserta didik bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut adalah rincian dana bantuan KJP Plus yang disalurkan per bulan, mengacu pada besaran penyaluran tahap sebelumnya (September 2025):

Baca Juga: Di Balik "New Horizon": Kolaborasi Seni dan Material yang Memukau di Art Jakarta 2025

  • SD/SDLB/MI: Menerima dana sebesar Rp250.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp130.000.
  • SMP/SMPLB/MTs: Menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp170.000.
  • SMA/SMALB/MA: Menerima dana sebesar Rp420.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp290.000.
  • SMK: Menerima dana sebesar Rp450.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp240.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Menerima bantuan dana sebesar Rp300.000 per bulan.

Penting untuk dicatat, Disdik DKI telah mengatur bahwa dari total dana personal yang diterima, maksimal Rp100.000 dapat digunakan secara tunai per bulan.

Sementara sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Untuk memastikan apakah nama anak Anda terdaftar dan dana sudah dalam proses pencairan, orang tua maupun siswa dapat dengan mudah mengecek status penerimaan KJP Plus secara online.

Berikut langkah-langkah mudah untuk memeriksa status penerima melalui laman resmi:

  1. Kunjungi laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
  2. Akses menu “Periksa Status Penerimaan KJP” atau klik menu “Pencarian”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP orang tua penerima.
  4. Pilih tahun dan tahap pencairan yang ingin dicek (misalnya Tahun 2025, Tahap 2).
  5. Klik tombol “Cek”, dan informasi status penerima serta detail pencairan akan segera ditampilkan di layar.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More