Suara.com - Pencairan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan oleh ribuan keluarga prasejahtera di Ibu Kota, DKI Jakarta.
Program bantuan pendidikan ini adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan setiap peserta didik dapat terus bersekolah tanpa terbebani biaya pendidikan.
Pertanyaan mengenai "Kapan KJP Plus Oktober 2025 cair?" kini menjadi sorotan utama. Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan bahwa proses penyaluran dana akan dilakukan tepat waktu, merujuk pada jadwal rutin bulanan.
Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober 2025
Pencairan dana KJP Plus untuk periode Oktober 2025 diprediksi akan berlangsung pada pertengahan bulan, atau paling lambat di sekitar tanggal 20 Oktober 2025.
Para penerima manfaat diimbau untuk terus memantau informasi resmi guna mendapatkan konfirmasi tanggal pasti.
Anda bisa mengawasi akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang
Besaran dana yang diterima oleh setiap peserta didik bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut adalah rincian dana bantuan KJP Plus yang disalurkan per bulan, mengacu pada besaran penyaluran tahap sebelumnya (September 2025):
Baca Juga: Di Balik "New Horizon": Kolaborasi Seni dan Material yang Memukau di Art Jakarta 2025
- SD/SDLB/MI: Menerima dana sebesar Rp250.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp130.000.
- SMP/SMPLB/MTs: Menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp170.000.
- SMA/SMALB/MA: Menerima dana sebesar Rp420.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp290.000.
- SMK: Menerima dana sebesar Rp450.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp240.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Menerima bantuan dana sebesar Rp300.000 per bulan.
Penting untuk dicatat, Disdik DKI telah mengatur bahwa dari total dana personal yang diterima, maksimal Rp100.000 dapat digunakan secara tunai per bulan.
Sementara sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Untuk memastikan apakah nama anak Anda terdaftar dan dana sudah dalam proses pencairan, orang tua maupun siswa dapat dengan mudah mengecek status penerimaan KJP Plus secara online.
Berikut langkah-langkah mudah untuk memeriksa status penerima melalui laman resmi:
- Kunjungi laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
- Akses menu “Periksa Status Penerimaan KJP” atau klik menu “Pencarian”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP orang tua penerima.
- Pilih tahun dan tahap pencairan yang ingin dicek (misalnya Tahun 2025, Tahap 2).
- Klik tombol “Cek”, dan informasi status penerima serta detail pencairan akan segera ditampilkan di layar.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak