-
OJK telah menutup 27.359 rekening terkait judi online, meningkat dari bulan sebelumnya.
-
Penutupan rekening dilakukan bersama Kominfo berdasarkan data identitas kependudukan.
-
Kredit perbankan tumbuh 7,56% yoy pada Agustus 2025, dengan NPL tetap terjaga.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menutup rekening bank yang terhubung dengan akun judi online (Judol) dan kali ini tercatatkan 27359 rekening.
Hal ini dilakukan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal termasuk judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan sudah menutup rekening yang terkoneksi dengan judol.
Sebanyak 27359 rekening sudah ditutup oleh OJK. Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 25912 rekening.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian sektor keuangan. OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27359 yang sebelumnya berjumlah 25912 rekening." bebernya saat Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kamis (9/10/20250)
Dia pun melanjutkan penutupan rekening yang terhubung judi online ini bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penutupan ini disesuaikan dengan data identitas kependudukan.
"Dari data yang disampaikan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta melakukan pengembangan laporan tersebut meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki sesuai nomor identitas kependudukan," ungkap Dian.
Dia pun melaporkan penyaluran kredit per Agustus 2025 sebesar Rp 8.075 triliun, naik 7,56 persen secara tahunan (yoy).
Baca Juga: Arus Modal Asing Banyak Kabur dari Indonesia, OJK: Itu Sementara
Pertumbuhan pada periode tersebut lebih tinggi 53 basis poin (bps) dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh paling tinggi, yakni 13,86 persen yoy.
Lalu diikuti oleh kredit konsumsi 7,80 persen yoy dan kredit modal kerja 3,53 persen yoy.
"Berdasarkan kategori debitur korporasi 10,79 persen (yoy), UMKM 1,3 persen (yoy)," katanya.
Sedangkan, Kredit konsumsi pada Juli 2025 tumbuh 8,11 persen yoy atau lebih tinggi 31 bps.
Bila dibandingkan dengan capaian Agustus 2024, pertumbuhan kredit konsumsi turun 294 bps.
Berita Terkait
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen