- Pemerintah telah menginformasikan wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
- Wacana ini melanjutkan tren setelah kenaikan 8% tahun 2024.
- Aturan tersebut tidak mencantumkan persentase kenaikan dan tidak menyebutkan adanya kenaikan bagi Pensiunan PNS.
Suara.com - Isu kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan ini memuat informasi mengenai adanya wacana penyesuaian gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, melanjutkan pembahasan yang telah bergulir sejak tahun 2024.
Kenaikan gaji ASN memang menjadi topik hangat, terutama setelah Presiden menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS aktif dan 12 persen untuk Pensiunan PNS pada tahun 2024.
Semangat kenaikan serupa juga sempat digaungkan pada Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada Agustus 2024.
Fokus Perpres 79/2025: Prioritas ASN Aktif
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan rencana penyesuaian gaji untuk kategori tertentu dalam ASN. Bunyi Perpres tersebut, seperti tercantum dalam halaman 3, adalah: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, nakes, dan penyuluh), TNI/Polri, dan Pejabat Negara."
Poin penting dari Perpres tersebut adalah fokusnya yang diarahkan pada ASN aktif, khususnya tenaga profesional seperti guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara.
Namun, meskipun wacana kenaikan gaji untuk ASN aktif sudah tercantum dalam Perpres, aturan tersebut sama sekali tidak mencantumkan besaran atau persentase kenaikan yang akan diberikan.
Penetapan persentase kenaikan ini masih harus melalui tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Baca Juga: Berapa Gaji Hokky Caraka? Diterpa Isu Chat Tak Senonoh lewat DM
Kepastian untuk Pensiunan PNS
Berbeda dengan PNS aktif yang wacana kenaikannya disinggung dalam Perpres, kategori Pensiunan PNS sama sekali tidak disebutkan dalam rencana kenaikan gaji tersebut.
Mengenai isu kenaikan gaji tahun ini, PT Taspen, selaku pengelola dana pensiun, telah mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui akun Instagram resminya @taspen, perusahaan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS pada tahun ini.
PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi kenaikan gaji yang beredar di luar saluran resmi pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis