- Pemerintah telah menginformasikan wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
- Wacana ini melanjutkan tren setelah kenaikan 8% tahun 2024.
- Aturan tersebut tidak mencantumkan persentase kenaikan dan tidak menyebutkan adanya kenaikan bagi Pensiunan PNS.
Suara.com - Isu kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan ini memuat informasi mengenai adanya wacana penyesuaian gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, melanjutkan pembahasan yang telah bergulir sejak tahun 2024.
Kenaikan gaji ASN memang menjadi topik hangat, terutama setelah Presiden menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS aktif dan 12 persen untuk Pensiunan PNS pada tahun 2024.
Semangat kenaikan serupa juga sempat digaungkan pada Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada Agustus 2024.
Fokus Perpres 79/2025: Prioritas ASN Aktif
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan rencana penyesuaian gaji untuk kategori tertentu dalam ASN. Bunyi Perpres tersebut, seperti tercantum dalam halaman 3, adalah: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, nakes, dan penyuluh), TNI/Polri, dan Pejabat Negara."
Poin penting dari Perpres tersebut adalah fokusnya yang diarahkan pada ASN aktif, khususnya tenaga profesional seperti guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara.
Namun, meskipun wacana kenaikan gaji untuk ASN aktif sudah tercantum dalam Perpres, aturan tersebut sama sekali tidak mencantumkan besaran atau persentase kenaikan yang akan diberikan.
Penetapan persentase kenaikan ini masih harus melalui tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Baca Juga: Berapa Gaji Hokky Caraka? Diterpa Isu Chat Tak Senonoh lewat DM
Kepastian untuk Pensiunan PNS
Berbeda dengan PNS aktif yang wacana kenaikannya disinggung dalam Perpres, kategori Pensiunan PNS sama sekali tidak disebutkan dalam rencana kenaikan gaji tersebut.
Mengenai isu kenaikan gaji tahun ini, PT Taspen, selaku pengelola dana pensiun, telah mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui akun Instagram resminya @taspen, perusahaan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS pada tahun ini.
PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi kenaikan gaji yang beredar di luar saluran resmi pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun