- Pemerintah telah menginformasikan wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
- Wacana ini melanjutkan tren setelah kenaikan 8% tahun 2024.
- Aturan tersebut tidak mencantumkan persentase kenaikan dan tidak menyebutkan adanya kenaikan bagi Pensiunan PNS.
Suara.com - Isu kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan ini memuat informasi mengenai adanya wacana penyesuaian gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, melanjutkan pembahasan yang telah bergulir sejak tahun 2024.
Kenaikan gaji ASN memang menjadi topik hangat, terutama setelah Presiden menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS aktif dan 12 persen untuk Pensiunan PNS pada tahun 2024.
Semangat kenaikan serupa juga sempat digaungkan pada Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada Agustus 2024.
Fokus Perpres 79/2025: Prioritas ASN Aktif
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan rencana penyesuaian gaji untuk kategori tertentu dalam ASN. Bunyi Perpres tersebut, seperti tercantum dalam halaman 3, adalah: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, nakes, dan penyuluh), TNI/Polri, dan Pejabat Negara."
Poin penting dari Perpres tersebut adalah fokusnya yang diarahkan pada ASN aktif, khususnya tenaga profesional seperti guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara.
Namun, meskipun wacana kenaikan gaji untuk ASN aktif sudah tercantum dalam Perpres, aturan tersebut sama sekali tidak mencantumkan besaran atau persentase kenaikan yang akan diberikan.
Penetapan persentase kenaikan ini masih harus melalui tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Baca Juga: Berapa Gaji Hokky Caraka? Diterpa Isu Chat Tak Senonoh lewat DM
Kepastian untuk Pensiunan PNS
Berbeda dengan PNS aktif yang wacana kenaikannya disinggung dalam Perpres, kategori Pensiunan PNS sama sekali tidak disebutkan dalam rencana kenaikan gaji tersebut.
Mengenai isu kenaikan gaji tahun ini, PT Taspen, selaku pengelola dana pensiun, telah mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui akun Instagram resminya @taspen, perusahaan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS pada tahun ini.
PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi kenaikan gaji yang beredar di luar saluran resmi pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan