- Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle).
- Keputusan ini diambil setelah terbukti Golden Eagle beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
- Golden Eagle menawarkan janji-janji yang berpotensi menyesatkan masyarakat, yaitu program penghapusan utang bank.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali bertindak tegas. Kali ini, mereka resmi menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle).
Keputusan ini diambil setelah terbukti Golden Eagle beroperasi tanpa legalitas yang jelas, dan yang lebih berbahaya, menawarkan janji-janji yang berpotensi menyesatkan masyarakat, yaitu program penghapusan utang bank.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan respons dini terhadap laporan masyarakat mengenai penawaran penghapusan utang yang diklaim berlandaskan pada 24 dasar hukum.
"Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle," kata Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi, hingga PPATK, Satgas PASTI menemukan empat fakta krusial:
- Golden Eagle mengklaim program penghapusan utang bank kepada masyarakat berlandaskan 24 dasar hukum, namun tidak bisa memberikan penjelasan valid mengenai dasar hukum tersebut.
- Golden Eagle tidak memiliki badan hukum yang resmi di Indonesia.
- Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas dari otoritas terkait.
- Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI secara mutlak memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle.
Aktivitas ilegal Golden Eagle tidak hanya menyasar masyarakat. Satgas PASTI juga mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non-APBN/APBD kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Golden Eagle mengklaim dana tersebut bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan aset manajemen unit dari bank pelaksana, bahkan menawarkan skema hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni.
Namun, setelah diklarifikasi bersama Pemerintah Kota Yogyakarta dan Satgas PASTI Daerah, skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan sangat berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau jasa keuangan yang menjanjikan keuntungan atau kemudahan tidak masuk akal, dan selalu memastikan legalitas serta perizinan usaha dari lembaga yang menawarkan.
Baca Juga: Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli