-
OJK resmi bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata atas permohonan pendiri.
-
Pembubaran dana pensiun melalui KEP-103/D.05/2025 efektif 29 September 2025.
-
PT Sepatu Bata sebelumnya setuju hentikan produksi sepatu per September 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup operasional dana pensiun dari PT Sepatu Bata. Hal itu berdasarkan keputusan OJK melalu KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, mengatakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025.
"Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," ujanya seperti dikutio dalam pengumumannya di situs resminya, Selasa (14/10/2025).
Adapun, pembubaran dana penisun PT Sepatu Bata ini dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun yang beralamat di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:
- Moch Isa (Ketua);
- Deny Wahyudi (Anggota);
- Susi Widiarti (Anggota);
- Lela Sapitri (Anggota); dan
- Indriani Lusianingsih (Anggota).
OJK meminta agar pengumuman ini disebarluaskan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh peserta dan pihak terkait.
"Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," jelasnya.
Sebagai informasi, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) untuk menghentikan kegiatan produksi sepatu, yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 25 September 2025.
Keputusan penting ini mencakup perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dengan tujuan menghapus kegiatan usaha industri alat kaki untuk kebutuhan sehari-hari. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dirilis pada Jumat (10/9/2025).
Baca Juga: Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK
Perusahaan selanjutnya akan melakukan penyusunan ulang semua ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagai respons terhadap perubahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN