-
OJK resmi bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata atas permohonan pendiri.
-
Pembubaran dana pensiun melalui KEP-103/D.05/2025 efektif 29 September 2025.
-
PT Sepatu Bata sebelumnya setuju hentikan produksi sepatu per September 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup operasional dana pensiun dari PT Sepatu Bata. Hal itu berdasarkan keputusan OJK melalu KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, mengatakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025.
"Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," ujanya seperti dikutio dalam pengumumannya di situs resminya, Selasa (14/10/2025).
Adapun, pembubaran dana penisun PT Sepatu Bata ini dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun yang beralamat di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:
- Moch Isa (Ketua);
- Deny Wahyudi (Anggota);
- Susi Widiarti (Anggota);
- Lela Sapitri (Anggota); dan
- Indriani Lusianingsih (Anggota).
OJK meminta agar pengumuman ini disebarluaskan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh peserta dan pihak terkait.
"Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," jelasnya.
Sebagai informasi, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) untuk menghentikan kegiatan produksi sepatu, yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 25 September 2025.
Keputusan penting ini mencakup perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dengan tujuan menghapus kegiatan usaha industri alat kaki untuk kebutuhan sehari-hari. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dirilis pada Jumat (10/9/2025).
Baca Juga: Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK
Perusahaan selanjutnya akan melakukan penyusunan ulang semua ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagai respons terhadap perubahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Bahlil Wanti-wanti BPS: Saya Orang Timur Tidak Suka Manipulatif!
-
Karawang Makin Dilirik, Lippoland Genjot Penjualan di Dua Kawasan Hunian
-
Mentan Amran Pastikan Temuan Kasus Pupuk Tidak Ganggu Pertanaman Petani, Stok Pupuk Aman
-
Tingkatkan Kehidupan Warga Pesisir Toisapu, PNM Bangun Akses Air Bersih
-
IHSG Rontok di Sesi Pertama Perdagangan Selasa, Ini Pemicunya
-
Dua Komisaris dan Satu Direksi Astra International (ASII) Tiba-tiba Mundur
-
BCA Syariah Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Semangat Keberagaman di Bali Mester
-
BRI Beri Cashback Main Padel Pakai BRImo, Cek Promonya di Jakarta Sampai Bali
-
Apa Itu Family Office yang Diusulkan Luhut Pandjaitan? Menkeu Purbaya Menolak Modali dengan APBN
-
Family Office Usulan Luhut Ditolak Menkeu, Apa Itu Gerbang Investasi Bebas Pajak Orang Super Kaya?