- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting yang memungkinkan ekspatriat (talenta asing) memimpin BUMN sebagai bagian dari upaya restrukturisasi besar-besaran.
- Keputusan ini, bersamaan dengan rencana memangkas BUMN dari 1.000 menjadi 200 entita.
- Prabowo ingin mendongkrak profitabilitas dan menerapkan standar bisnis global di perusahaan negara.
Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan adanya terobosan kebijakan fundamental dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan terbaru yang paling menonjol adalah pemberian izin bagi talenta dari luar negeri (ekspatriat) untuk memegang posisi kepemimpinan di BUMN.
Langkah revolusioner ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk merestrukturisasi total BUMN demi mencapai efisiensi dan daya saing yang lebih tinggi di kancah global.
"Saya sudah ubah aturannya, sekarang ekspatriat dapat memimpin BUMN kita,” tegas Presiden Prabowo dalam sesi talkshow pada acara Grand Finale Dinner Forbes Global CEO Conference di Jakarta, Rabu malam (15/10/2025), seperti yang dikutip dari Antara.
Keputusan membuka pintu kepemimpinan BUMN bagi talenta asing ini bertujuan untuk mengoperasikan perusahaan negara dengan standar bisnis internasional.
Presiden Prabowo telah menginstruksikan manajemen Danantara Indonesia—yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani—untuk merekrut talenta terbaik, baik dari dalam maupun luar negeri.
Penempatan pemimpin yang memiliki pengalaman dan standar global ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan BUMN menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu bersaing secara global.
Restrukturisasi Total dan Peningkatan Profitabilitas
Kebijakan mengenai kepemimpinan ekspatriat ini berjalan beriringan dengan rencana besar rasionalisasi jumlah BUMN.
Baca Juga: Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan
Presiden Prabowo menargetkan pengurangan drastis entitas BUMN, dari perkiraan awal sekitar 1.000 entitas usaha menjadi angka yang jauh lebih ringkas, yaitu sekitar 200 hingga 240 perusahaan.
Tujuan utama dari rasionalisasi ini adalah untuk mendongkrak rasio Return of Asset (RoA) BUMN yang sebelumnya hanya berkisar 1-2 persen.
Dengan jumlah entitas yang lebih ramping dan kepemimpinan yang menerapkan standar internasional, Presiden optimis profitabilitas BUMN dapat meningkat secara signifikan.
Langkah restrukturisasi ini, yang akan melibatkan konsolidasi atau pembubaran entitas, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan BUMN sebagai motor penggerak ekonomi yang kuat dan dikelola secara modern.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Menkeu Tegas Melarang, Menteri UMKM Janji Cari Solusi untuk Bisnis Thrifting
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO
-
BRI Peduli Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat di Gunung Putri
-
Update Harga Emas Sepanjang Hari Ini di Pegadaian
-
BRI Peduli Salurkan Perahu Karet dan Paket Makanan untuk Korban Bencana di Padang
-
Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK
-
Kejagung Cabut Status Dirut PT Djarum Victor Hartono, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL ke Seluma, Dukung Produktivitas Petani
-
Cara Mengelola Uang Saku dengan Baik untuk Pelajar, Keterampilan yang Tak Diajarkan di Sekolah
-
Apa Itu Desil dan Cara Cek Penentu Bansos PKH dan BPNT