Bisnis / Keuangan
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 08:52 WIB
Ilustrasi kartu kredit. (freepick)
Baca 10 detik
  • Penggunaan kartu kredit dan kartu pembiayaan syariah di Indonesia terus meningkat, mencerminkan pertumbuhan minat masyarakat terhadap produk keuangan yang sesuai prinsip syariah.

  • Kartu pembiayaan syariah beroperasi tanpa riba, menggunakan sistem ujrah (fee) dan akad syariah seperti kafalah, ijarah, serta qardh, sehingga lebih transparan dan etis.

  • Bank Mega Syariah mencatat pertumbuhan pesat Syariah Card, dengan pembiayaan naik 130% dan jumlah kartu meningkat 118% YoY hingga September 2025

Suara.com - Tren penggunaan kartu kredit di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif.

Data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mencatat, hingga Juni 2025 jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 18,8 juta kartu, tumbuh 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di tengah tren tersebut, bank-bank syariah berperan menyediakan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, salah satunya melalui produk kartu pembiayaan atau Syariah Card.

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang berbasis bunga, kartu pembiayaan syariah beroperasi dengan prinsip tanpa riba dan menggunakan tiga akad Utama, yakni kafalah (penjaminan), ijarah (jasa), dan qardh (pinjaman kebajikan).

Dalam hal ini, Syariah Card Division Head Bank Mega Syariah, Eva Dahlia, mengatakan pertumbuhan signifikan ini mencerminkan peningkatan minat masyarakat terhadap produk kartu pembiayaan berbasis prinsip syariah yang transparan dan bebas riba.

“Kami melihat tren penggunaan Syariah Card terus meningkat seiring dengan semakin tingginya literasi keuangan syariah masyarakat," ujar Eva dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/10/2025).

Menurutnya, nasabah tidak hanya menggunakan kartu ini untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga produktif dan sosial, seperti berbelanja di merchant halal, perjalanan ibadah, hingga menyalurkan sedekah.

Ilustrasi bank syariah. [Envato]

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa strategi pengembangan Syariah Card dilakukan melalui kolaborasi dengan ekosistem CT Corpora, digitalisasi fitur di aplikasi m-Syariah, perluasan jaringan merchant.

"Program promosi poin yang dapat ditukar dengan sedekah. Inovasi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Bank Mega Syariah dalam industri kartu pembiayaan syariah dan meningkatkan loyalitas nasabah di segmen ritel," katanya.

Baca Juga: Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah

Melalui skema ini, bank tidak membebankan bunga atau denda keterlambatan berbasis persentase, melainkan ujrah (fee layanan) yang disepakati di awal.

Sementara sanksi keterlambatan bersifat sosial (ta’widh) dan disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan.

Sumber pendapatan bank syariah dari kartu pembiayaan berasal dari ujrah, biaya tahunan, biaya keanggotaan, dan merchant fee, seluruhnya dijalankan secara transparan tanpa unsur riba.

Model ini menegaskan pergeseran menuju sistem fee-based income yang etis dan berkelanjutan.

Bagi nasabah, kartu pembiayaan syariah memberikan kemudahan transaksi, cicilan tanpa bunga di merchant tertentu, akses promo, serta kepastian bahwa seluruh aktivitas finansial dilakukan sesuai prinsip halal.

Sementara itu, Produk Syariah Card dari Bank Mega Syariah menjadi salah satu contoh pertumbuhan pesat di segmen ini.

Load More