-
Penggunaan kartu kredit dan kartu pembiayaan syariah di Indonesia terus meningkat, mencerminkan pertumbuhan minat masyarakat terhadap produk keuangan yang sesuai prinsip syariah.
-
Kartu pembiayaan syariah beroperasi tanpa riba, menggunakan sistem ujrah (fee) dan akad syariah seperti kafalah, ijarah, serta qardh, sehingga lebih transparan dan etis.
-
Bank Mega Syariah mencatat pertumbuhan pesat Syariah Card, dengan pembiayaan naik 130% dan jumlah kartu meningkat 118% YoY hingga September 2025
Suara.com - Tren penggunaan kartu kredit di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mencatat, hingga Juni 2025 jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 18,8 juta kartu, tumbuh 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah tren tersebut, bank-bank syariah berperan menyediakan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, salah satunya melalui produk kartu pembiayaan atau Syariah Card.
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang berbasis bunga, kartu pembiayaan syariah beroperasi dengan prinsip tanpa riba dan menggunakan tiga akad Utama, yakni kafalah (penjaminan), ijarah (jasa), dan qardh (pinjaman kebajikan).
Dalam hal ini, Syariah Card Division Head Bank Mega Syariah, Eva Dahlia, mengatakan pertumbuhan signifikan ini mencerminkan peningkatan minat masyarakat terhadap produk kartu pembiayaan berbasis prinsip syariah yang transparan dan bebas riba.
“Kami melihat tren penggunaan Syariah Card terus meningkat seiring dengan semakin tingginya literasi keuangan syariah masyarakat," ujar Eva dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/10/2025).
Menurutnya, nasabah tidak hanya menggunakan kartu ini untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga produktif dan sosial, seperti berbelanja di merchant halal, perjalanan ibadah, hingga menyalurkan sedekah.
Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa strategi pengembangan Syariah Card dilakukan melalui kolaborasi dengan ekosistem CT Corpora, digitalisasi fitur di aplikasi m-Syariah, perluasan jaringan merchant.
"Program promosi poin yang dapat ditukar dengan sedekah. Inovasi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Bank Mega Syariah dalam industri kartu pembiayaan syariah dan meningkatkan loyalitas nasabah di segmen ritel," katanya.
Baca Juga: Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
Melalui skema ini, bank tidak membebankan bunga atau denda keterlambatan berbasis persentase, melainkan ujrah (fee layanan) yang disepakati di awal.
Sementara sanksi keterlambatan bersifat sosial (ta’widh) dan disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan.
Sumber pendapatan bank syariah dari kartu pembiayaan berasal dari ujrah, biaya tahunan, biaya keanggotaan, dan merchant fee, seluruhnya dijalankan secara transparan tanpa unsur riba.
Model ini menegaskan pergeseran menuju sistem fee-based income yang etis dan berkelanjutan.
Bagi nasabah, kartu pembiayaan syariah memberikan kemudahan transaksi, cicilan tanpa bunga di merchant tertentu, akses promo, serta kepastian bahwa seluruh aktivitas finansial dilakukan sesuai prinsip halal.
Sementara itu, Produk Syariah Card dari Bank Mega Syariah menjadi salah satu contoh pertumbuhan pesat di segmen ini.
Berita Terkait
-
BSI Catatkan Dana Kelolaan Islamic Ecosystem Tembus Rp 13 Triliun
-
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
-
BSI Genjot Penetrasi Payroll, Perkuat Fondasi Dana Murah
-
TKI Rajin Kirim Uang ke Kampung, Transaksi Remitansi BSI Tembus Rp 47 Triliun
-
OJK Kantongi 5 Nama Perbankan yang Jadi Pesaing BSI, Ini Bocorannya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya