Bisnis / Energi
Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Ilustrasi BBM. (Pixabay/andreas160578)
Baca 10 detik
  • Pertamina Patra Niaga membuka 15 posko pengaduan di berbagai kota Jawa Timur untuk menampung keluhan terkait dugaan masalah pada BBM Pertalite.
  • Pertamina berkomitmen mengganti biaya perbaikan kendaraan jika terbukti kerusakan disebabkan oleh BBM yang didistribusikannya.
  • Masyarakat dapat melapor melalui SPBU, call center 135, atau email dan media sosial resmi Pertamina untuk proses tindak lanjut

Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat di Jawa Timur soal produk BBM Pertalite yang diduga membuat performa mesin kendaraan bermotor menurun.

Pertamina pun menyatakan akan mengganti biaya perbaikan, jika terbukti disebabkan BBM yang didistribusikan Pertamina 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengungkap setidaknya terdapat 15 posko pengaduan yang dibuka. 

"Sebagai bentuk keterbukaan layanan publik, Pertamina saat ini menyediakan 15 titik posko (bertambah 12 titik dari kondisi awal 3 titik) untuk melayani keluhan," kata Ahad lewat keterangannya yang dikutip Suara.com pada Kamis (30/10/2025). 

Sebanyak 15 posko itu tersebar di wilayah Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo dan Malang.

Ahad menambahkan,  bagi masyarakat yang terdampak di luar wilayah itu dapat menghubungi SPBU terakhir pembelian dengan membawa bukti transaksi. 

Ilustrasi SPBU. [istock]

Selain itu dapat menghubungi Pertamina Contact Center melalui call center 135,  email 
pcc135@pertamina.com, dan DM Instagram @pertamina.135. 

Adapun masyarakat yang ingin membuat pengaduan dan mendapatkan biaya perbaikan dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Melaporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menunjukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM).

Baca Juga: Sidak SPBU di Jatim, Bahlil Tindak Tegas Pertamina, Jika Benar Distribusikan BBM Tak Layak Edar!

2. Petugas mengarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen yang mencatat kronologi serta kondisi kendaraan.

3. Konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut. Jika ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.  Pihak Pertamina akan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.

4. Laporan resmi akan diteruskan oleh pengelola SPBU kepada tim Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.

Load More