- OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan digital yang banyak dilakukan oleh pelaku muda.
- Upaya perlindungan konsumen difokuskan pada peningkatan literasi dan edukasi keuangan untuk mencegah scam dan fraud.
- Melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre, OJK telah menindak lebih dari 1.800 entitas ilegal dan memblokir 510 ribu rekening dengan total kerugian Rp 7,3 triliun
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi.
Sebab, masih banyak masyarakat yang terkena penipuan di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pelaku penipuan digital atau scammer berasal dari kalangan anak muda.
"Kita sudah mengejar pelakunya. Jadi pelaku scammer-scammer tuh ada. Dan kebanyakan anak-anak muda sih, anak-anak remaja-remaja begitu. Dan ada di suatu wilayah yang memang ngumpulnya di situ," ujar Friderica dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Kata dia, upaya pelindungan konsumen harus semakin ditingkatkan di era digitalisasi.
“Pelindungan konsumen itu adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” bebernya.
Menurutnya, transformasi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga membawa tantangan serius berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring.
Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko serta melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital.
“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegas Friderica.
Baca Juga: OJK dan BI Makin Kompak Perkuat Keuangan Digital
Dalam upaya penegakan dan pencegahan kejahatan keuanganini, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang hingga kini telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.
Selain itu, OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga, yang sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober2025 telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital.
Nilai kerugian mencapai Rp 7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp 381 miliar.
Dia menambahkan, semakin melindungi konsumen perlu dilakukan penguatan sinergi antar-berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan