- Purbaya bakal membuka peluang menerapkan pajak UMKM 0,5 persen secara permanen.
- Tapi dirinya meminta agar pelaku UMKM tak berbohong soal omzet yang didapat.
- Meskipun wacana permanen masih dikaji, kepastian perpanjangan PPh final 0,5 persen ini sudah diberikan pemerintah sebelumnya.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana menarik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dia bilang bakal membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tanpa batasan waktu alias permanen.
Namun, peluang ini datang dengan satu syarat tegas dari Bendahara Negara. Purbaya meminta agar UMKM tidak lagi "mempermainkan" omzet demi mendapatkan tarif pajak rendah.
"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Meskipun wacana permanen masih dikaji, kepastian perpanjangan PPh final 0,5 persen ini sudah diberikan pemerintah sebelumnya. Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada September lalu, kebijakan ini diperpanjang hingga 2029 bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," jelas Airlangga kala itu.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan insentif pajak ini senilai Rp2 triliun dari APBN untuk tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542.000.
Purbaya menambahkan bahwa keputusan untuk mematenkan tarif PPh final 0,5 persen akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, sekaligus hasil pemantauan implementasi di lapangan.
"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," katanya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
Kebijakan insentif pajak ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi jangka panjang yang bertujuan meringankan beban, menyederhanakan kewajiban administrasi, dan mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil di Indonesia. Namun, pesan tegas dari Menkeu Purbaya menjadi peringatan penting bagi UMKM untuk menjunjung tinggi kejujuran dalam pelaporan omzet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani
-
Purbaya Tak Mau Lagi Bakar Baju Bekas Impor, Pilih Olah Ulang-Jual Murah ke UMKM
-
IHSG Loyo di Penutupan Jelang Akhir Pekan, Dipicu Pelemahan Ekonomi China