- Purbaya bakal membuka peluang menerapkan pajak UMKM 0,5 persen secara permanen.
- Tapi dirinya meminta agar pelaku UMKM tak berbohong soal omzet yang didapat.
- Meskipun wacana permanen masih dikaji, kepastian perpanjangan PPh final 0,5 persen ini sudah diberikan pemerintah sebelumnya.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana menarik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dia bilang bakal membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tanpa batasan waktu alias permanen.
Namun, peluang ini datang dengan satu syarat tegas dari Bendahara Negara. Purbaya meminta agar UMKM tidak lagi "mempermainkan" omzet demi mendapatkan tarif pajak rendah.
"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Meskipun wacana permanen masih dikaji, kepastian perpanjangan PPh final 0,5 persen ini sudah diberikan pemerintah sebelumnya. Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada September lalu, kebijakan ini diperpanjang hingga 2029 bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," jelas Airlangga kala itu.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan insentif pajak ini senilai Rp2 triliun dari APBN untuk tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542.000.
Purbaya menambahkan bahwa keputusan untuk mematenkan tarif PPh final 0,5 persen akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, sekaligus hasil pemantauan implementasi di lapangan.
"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," katanya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
Kebijakan insentif pajak ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi jangka panjang yang bertujuan meringankan beban, menyederhanakan kewajiban administrasi, dan mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil di Indonesia. Namun, pesan tegas dari Menkeu Purbaya menjadi peringatan penting bagi UMKM untuk menjunjung tinggi kejujuran dalam pelaporan omzet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini