- Purbaya bakal membuka peluang menerapkan pajak UMKM 0,5 persen secara permanen.
- Tapi dirinya meminta agar pelaku UMKM tak berbohong soal omzet yang didapat.
- Meskipun wacana permanen masih dikaji, kepastian perpanjangan PPh final 0,5 persen ini sudah diberikan pemerintah sebelumnya.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana menarik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dia bilang bakal membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tanpa batasan waktu alias permanen.
Namun, peluang ini datang dengan satu syarat tegas dari Bendahara Negara. Purbaya meminta agar UMKM tidak lagi "mempermainkan" omzet demi mendapatkan tarif pajak rendah.
"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Meskipun wacana permanen masih dikaji, kepastian perpanjangan PPh final 0,5 persen ini sudah diberikan pemerintah sebelumnya. Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada September lalu, kebijakan ini diperpanjang hingga 2029 bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," jelas Airlangga kala itu.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan insentif pajak ini senilai Rp2 triliun dari APBN untuk tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542.000.
Purbaya menambahkan bahwa keputusan untuk mematenkan tarif PPh final 0,5 persen akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, sekaligus hasil pemantauan implementasi di lapangan.
"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," katanya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
Kebijakan insentif pajak ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi jangka panjang yang bertujuan meringankan beban, menyederhanakan kewajiban administrasi, dan mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil di Indonesia. Namun, pesan tegas dari Menkeu Purbaya menjadi peringatan penting bagi UMKM untuk menjunjung tinggi kejujuran dalam pelaporan omzet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%