Suara.com - Belakangan, istilah opsen pajak sering menjadi perbincangan setelah diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Banyak orang menganggap opsen pajak sebagai jenis pajak baru, padahal sebenarnya tidak demikian.
Opsen pajak justru membantu pemerintah daerah memperoleh tambahan pendapatan tanpa menambah objek pajak baru. Salah satu contoh penerapannya bisa dilihat pada pajak kendaraan bermotor.
Agar lebih memahami sistem ini, berikut penjelasan lengkap tentang apa itu opsen pajak, tujuannya, hingga cara perhitungannya.
Pengertian Opsen Pajak
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pembayaran pajak utama yang menjadi dasar opsen tersebut.
Tujuan utamanya adalah memberikan ruang bagi daerah agar bisa memiliki sumber keuangan sendiri tanpa sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pusat.
Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui aturan ini, beberapa jenis pajak yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil, kini dialihkan ke skema opsen.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ogah Tarik Cukai Popok hingga Tisu Basah, Tunggu Ekonomi Membaik
Contohnya antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana sebagian penerimaannya masuk ke kas daerah.
Fungsi dan Tujuan Opsen Pajak
Sistem opsen pajak dibuat untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan adanya sistem ini, daerah dapat mengelola sebagian dana pajak secara langsung untuk kepentingan publik. Tujuan penerapan opsen pajak antara lain:
1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Opsen pajak membantu memperkuat kas daerah guna membiayai pembangunan serta layanan publik.
3. Mendorong efisiensi dan transparansi anggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Cukai Popok hingga Tisu Basah, Tunggu Ekonomi Membaik
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Adakah Pinjaman Tanpa BI Checking? Jangan Mudah Tergiur, Cek Dulu Hal Penting Ini!
-
Youth Economic Summit 2025 : Indonesia Tangkap Peluang Pekerjaan Baru untuk Kurangi Penganggur
-
Youth Economic Summit 2025 Ungkap Strategi Prabowo Subianto Kurangi Kemiskinan di Indonesia
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Izin Sumur Rakyat Rampung Desember, Bahlil: Sekarang lagi Proses Verifikasi!