Bisnis / Keuangan
Kamis, 20 November 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi pengajuan KUR Syariah di Pegadaian (Dok: PT Pegadaian)

KUR Syariah Pegadaian hadir sebagai solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Dengan banyaknya manfaat yang ditawarkan, pembiayaan ini dipandang sebagai jalan yang aman dan halal untuk mengembangkan usaha. 

Mengutip dari laman sahabat.pegadaian, membahas secara mendalam syarat dan cara pengajuan KUR Syariah Pegadaian, memberikan informasi yang diperlukan bagi calon nasabah.

Pengertian KUR Syariah

KUR Syariah Pegadaian adalah program pembiayaan produktif bagi UMKM yang belum berstatus bankable. 

Menggunakan akad Rahn (gadai syariah), pinjaman ini bebas dari bunga. Sebaliknya, nasabah hanya dikenakan biaya pemeliharaan yang disebut Mu'nah. 

Program ini hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara halal dan aman, dengan akses lebih dari 4.000 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.

Syarat Pengajuan KUR Syariah

Sebelum mengajukan KUR Syariah, calon nasabah harus memenuhi beberapa syarat administratif. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

Baca Juga: Panduan Lengkap Gadai HP di Pegadaian 2025: Syarat, Taksiran, dan Cara Booking Online

1. Fotokopi KTP e-KTP yang terdaftar.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).

4. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP).

5. Bukti Kepemilikan Rumah (PBB, SHM/SHGB).

6. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha (IUMK, SIUP, SKU).

7. Fotokopi rekening listrik/PDAM/telepon.

Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk memastikan data nasabah dan kondisi usaha yang diinginkan. Selain itu, ada ketentuan umum yang harus dipatuhi:

1. Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat musim gugur.

2. Memiliki usaha yang sah dan layak menurut hukum yang berlaku.

3. Tidak sedang menerima pembiayaan dari program pemerintah atau lembaga lain.

4. Memiliki pendapatan rutin, baik harian, mingguan, atau bulanan.

Cara Mengajukan KUR Syariah

Mengajukan KUR Syariah di Pegadaian cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Kunjungi kantor cabang nasabah calon dapat mendatangi cabang Pegadaian terdekat atau menghubungi petugas resmi Pegadaian.

2. Isi formulir pengajuan lengkapi formulir yang disediakan dengan data yang akurat dan jelas.

3. Serahkan dokumen persyaratan pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai.

4. Tunggu proses survei petugas akan melakukan survei di tempat tinggal dan usaha calon nasabah untuk memeriksa kelayakan.

5. Ditandatangani akad pembiayaan setelah survey selesai dan permohonan disetujui, nasabah harus menandatangani akad pembiayaan syariah.

6. Dana KUR Cair setelah semua proses selesai, dana akan dicairkan sesuai dengan kesepakatan.

7. Angsuran pembayaran nasabah harus membayar angsuran setiap bulan sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.

Keunggulan KUR Syariah Pegadaian

KUR Syariah Pegadaian memiliki berbagai keunggulan yang membuatnya menarik untuk dijadikan pilihan pembiayaan, antara lain:

1. Tanpa Bunga : Sesuai dengan prinsip syariah, program ini tidak mengenakan bunga, sehingga lebih ringan bagi nasabah.

2. Proses Mudah : Syarat dokumen yang sederhana membuat proses pengajuan menjadi lebih cepat dan praktis.

3. Biaya Ringan : Hanya dikenakan biaya Mu'nah efektif 6% per tahun, tanpa biaya administrasi, provisi, atau denda.

4. Jangkauan Luas : Tersedia di seluruh cabang Pegadaian, memudahkan akses bagi calon nasabah.

KUR Syariah Pegadaian adalah pilihan yang tepat bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis tanpa terbebani oleh bunga. 

Dengan syarat yang mudah, biaya yang rendah, dan dukungan layanan terpercaya dari Pegadaian, program ini dapat membantu Anda tumbuh dan mengembangkan usaha secara berkah.

Bagi Anda yang tertarik, segera ajukan KUR Syariah Pegadaian di outlet terdekat atau hubungi layanan resmi Pegadaian untuk informasi lebih lanjut. 

Dengan KUR Syariah, wujudkan impian bisnis Anda dengan cara yang halal dan aman.

Kontributor : Laili Nur Fajar Firdayanti

Load More