Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah gencar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, yang terindikasi terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang terkait, yakni Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2016–2017, yang namanya kini masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi suap dalam program tax amnesty yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Modusnya, pejabat Kemenkeu diduga menerima suap guna memperkecil biaya pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak saat mengakses program tax amnesty tersebut.
Pencekalan oleh Imigrasi, yang diajukan oleh Kejagung, tidak hanya berlaku untuk Ken Dwijugiasteadi. Total lima orang dicekal terkait penyidikan ini:
Ken Dwijugiasteadi: Mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Victor Rachmat Hartono: Direktur Utama PT Djarum.
Karl Layman: Pemeriksa Pajak Muda pada Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Heru Budijanto Prabowo: Konsultan pajak.
Baca Juga: Rekam Jejak Jeffry Simatupang, Mundur sebagai Pengacara Helwa Bachmid untuk Melawan Habib Bahar
Bernadette Ningdijah Prananingrum: Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Semarang.
Profil Ken Dwijugiasteadi
Ken Dwijugiasteadi adalah pria kelahiran Malang, Jawa Timur, pada tahun 1957. Ia dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang spesifik dan relevan dengan bidang perpajakan:
Sarjana Ekonomi (1983): Ken menamatkan pendidikan sarjana ekonomi dari Universitas Brawijaya (UB) di Malang.
Master Tax Auditing (1991): Ia melanjutkan studi masternya dengan fokus Master of Science in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda.
Perjalanan karier Ken di lingkungan Kemenkeu terbilang panjang, dimulai dari bawah sejak 1983:
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
-
Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN