- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan pajak ekspor emas untuk meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp2 hingga Rp6 triliun.
- Bea keluar emas disepakati antara 7,5% hingga 15% untuk memperkuat penerimaan dan mendukung hilirisasi komoditas.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan suplai emas domestik karena tingginya permintaan investasi masyarakat saat ini.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengeluarkan aksinya untuk menggali penerimaan negara. Salah satunya menerapkan pajak ekspor emas atau bea keluar emas.
Menurutnya, pajak tersebut bukan untuk mengumpulkan penerimaan negara baru saja, tetapi juga melihat nilai ekspor emas dari perusahaan dalam negeri.
"Itu selain untuk meningkatkan pendapatan pemerintah juga untuk melihat berapa sih ekspor emas kita sebetulnya," ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, Purbaya ingin melihat berapa kontribusi perusahaan pertambangan terhadap negara, selain dari pungutan pajak yang ditelah ditagih.
"Jadi kita lihat nanti ada berapa income apa yang kita bisa dapet dari Pertambangan-pertambangan itu," ucapnya.
Sayangnya, Mantan Ketua LPS ini tidak merinci hitungan penerimaan negara yang didapat dari pajak ekspor emas itu. Namun, Purbaya memberikan estimasi setidaknya bisa mengantongi hingga Rp 6 triliun.
"Saya nggak estimasi. Berapa triliun lah gitu, Rp 2-6 triliun," katanya.
Nilai Pajak Ekspor Emas
Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.
Baca Juga: Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.
BUMN Butuh Cadangan Emas
Febrio mengatakan, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi.
"Cukup sulit bagi mereka (Pegadaian dan BSI) untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita (Indonesia) adalah (negara dengan) cadangan (emas terbesar) nomor empat dunia," imbuhnya.
Dengan kebijakan bea keluar tersebut, pemerintah berharap lebih banyak suplai emas bertahan di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Febrio mengatakan, penerapan bea tersebut seiring dengan momentum untuk mengejar potensi pendapatan negara dari harga komoditas emas yang kini sedang tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK