Suara.com - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diterapkan pada tahun 2025 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, membuka babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pola kerja ini menawarkan fleksibilitas dengan beban kerja sekitar empat jam per hari.
Namun, justru fleksibilitas jam kerja ini yang memicu spekulasi besar di kalangan calon pegawai: apakah PPPK Paruh Waktu diizinkan mengambil pekerjaan sambilan di luar instansi tempat bertugas?
Hingga saat ini, regulasi nasional belum memberikan jawaban tegas terkait izin atau larangan kerja sampingan bagi PPPK Paruh Waktu.
Akibatnya, banyak pegawai menanti kepastian agar tidak terjebak pada pelanggaran kontrak kerja yang dapat berdampak serius pada status kepegawaian mereka.
Skema PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diperkenalkan oleh Kementerian PANRB sebagai solusi untuk memperjelas status tenaga non-ASN (honorer) yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK penuh waktu.
Jabatan: Meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional seperti operator layanan dan penata layanan.
Mekanisme: Diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja ditetapkan tiap satu tahun, dilengkapi evaluasi kinerja triwulan dan tahunan. Upah disesuaikan dengan anggaran instansi.
Baca Juga: Berapa Gaji Pelatih Timnas Indonesia Baru?
Beban Kerja: Secara umum ditetapkan sekitar 4 jam per hari, setengah dari pegawai ASN penuh waktu.
Status Kerja Sambilan Bergantung pada Instansi, Bukan Aturan Nasional
Meskipun skema kerja PPPK Paruh Waktu sangat fleksibel, regulasi utamanya (Keputusan MenPANRB 16/2025) hanya menjelaskan status, mekanisme, jam kerja, dan hak upah mereka.
Regulasi tersebut tidak memuat klausul spesifik tentang kerja sampingan atau pekerjaan di luar instansi penempatan.
Hal ini menciptakan kondisi di mana: tidak ada ketentuan nasional yang seragam yang secara eksplisit memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu boleh atau tidak boleh mengambil kerja sambilan.
Oleh karena itu, praktik kerja sampingan sangat bergantung pada dua faktor kunci yang bersifat lokal:
Berita Terkait
-
Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen
-
Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga
-
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
-
Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta
-
Pasar Cermati Konflik Timur Tengah, Harga Minyak Bertahan di Level 95 Dolar AS
-
Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Jadi Rp 2,77 Juta/Gram, Tahan untuk Beli?
-
Harga Emas Turun Berjamaah di Hari Jumat, Boleh Serok Sekarang?
-
IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini
-
Emiten PUDP Tebar Dividen Tunai, Cek Jadwalnya dan Besarannya
-
Tren Emas Terus Memburuk Sejak Pandemi: Ada Apa dengan Pasar China?
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini