Suara.com - Kementerian Haji (Kemenhaj) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Proses pendaftaran online ini berlangsung ketat, dibuka mulai tanggal 22 hingga 28 November 2025, melalui laman resmi petugas.haji.go.id.
Calon petugas akan melalui dua tahap seleksi, yaitu di tingkat kabupaten/kota, yang dilanjutkan dengan seleksi di tingkat provinsi.
Seluruh tahapan ini bertujuan menyeleksi kandidat terbaik untuk mengisi dua jenis formasi petugas yang dibutuhkan.
Menyambut dibukanya seleksi ini, muncul pertanyaan besar di kalangan pendaftar mengenai kepastian dan skema pengupahan yang akan diterima PPIH.
Petugas Haji dapat Gaji Pemerintah
Petugas haji yang diangkat oleh Menteri secara hukum memiliki status sebagai pekerja yang mendapatkan kompensasi berupa gaji dari pemerintah.
Hal ini secara eksplisit diatur dalam regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam perubahan Pasal 22 UU 14/2025, ditegaskan bahwa:
Baca Juga: 5 Rekomendasi Ban Mobil Budget Pekerja Gaji UMR, Tetap Aman Tanpa Boros
Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Biaya operasional PPIH yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut mencakup beberapa komponen penting, antara lain: gaji dan honorarium petugas haji, serta biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi mereka selama masa penugasan.
Kisaran Gaji Pokok dan Total Upah PPIH
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, PPIH tidak hanya menerima honorarium, tetapi juga gaji pokok.
Gaji Pokok: Berkaca pada PPIH musim haji tahun 2025 lalu, kisaran gaji pokok yang diterima petugas dapat mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Perkiraan Kenaikan 2026: Untuk PPIH musim haji 2026 mendatang, besaran gaji pokok tersebut diperkirakan akan mengalami peningkatan, meskipun nominal finalnya akan disesuaikan dengan alokasi anggaran APBN untuk gaji PPIH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman