Isi Perjanjian Kerja (Kontrak): Pegawai wajib memeriksa kontrak yang mereka tanda tangani. Apakah terdapat klausul spesifik yang membolehkan, membatasi, atau bahkan melarang pekerjaan di luar instansi.
Kebijakan Instansi: Interpretasi aturan bisa berbeda-beda tergantung unit kerja dan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat mereka ditempatkan.
Karena tidak ada aturan nasional yang mengatur, tidak bisa digeneralisasi bahwa semua PPPK Paruh Waktu secara otomatis boleh atau otomatis dilarang mengambil pekerjaan sambilan.
Namun tanpa kejelasan regulasi yang seragam, mengambil pekerjaan di luar instansi tanpa izin dapat berisiko dianggap melanggar perjanjian kerja atau kode etik ASN.
Bagi calon PPPK Paruh Waktu maupun yang sudah diangkat, langkah paling penting adalah mengonfirmasi secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait jika mereka berencana mengambil kerja sampingan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen
-
Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga
-
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
-
Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Danantara Ungkap 2 Proyek Andalan Dongkrak Ekonomi
-
Menkeu Purbaya Akui Iklim Investasi Indonesia Berantakan: Kalah dari Vietnam, Thailand, Malaysia
-
Bank Indonesia Punya Cara Turunkan Harga Bawang, Begini Strateginya
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini
-
Pasca Banjir Sumatera, Menkeu Purbaya Janji Alokasi Dana BNPB Ditambah
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkomcel Gelar Telkomcel Connect, Rayakan 13 Tahun Hubungkan Timor Leste
-
Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Harganya Dipatok Rp 2.425.000 per Gram
-
Rupiah Makin Kokoh, Dolar AS Malah Melempem di Level Rp16.635