Bisnis / Inspiratif
Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB
PPPK Paruh Waktu [ILUSTRASI/Pixabay]

Isi Perjanjian Kerja (Kontrak): Pegawai wajib memeriksa kontrak yang mereka tanda tangani. Apakah terdapat klausul spesifik yang membolehkan, membatasi, atau bahkan melarang pekerjaan di luar instansi.

Kebijakan Instansi: Interpretasi aturan bisa berbeda-beda tergantung unit kerja dan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat mereka ditempatkan.

Karena tidak ada aturan nasional yang mengatur, tidak bisa digeneralisasi bahwa semua PPPK Paruh Waktu secara otomatis boleh atau otomatis dilarang mengambil pekerjaan sambilan.

Namun tanpa kejelasan regulasi yang seragam, mengambil pekerjaan di luar instansi tanpa izin dapat berisiko dianggap melanggar perjanjian kerja atau kode etik ASN.

Bagi calon PPPK Paruh Waktu maupun yang sudah diangkat, langkah paling penting adalah mengonfirmasi secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait jika mereka berencana mengambil kerja sampingan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More