Isi Perjanjian Kerja (Kontrak): Pegawai wajib memeriksa kontrak yang mereka tanda tangani. Apakah terdapat klausul spesifik yang membolehkan, membatasi, atau bahkan melarang pekerjaan di luar instansi.
Kebijakan Instansi: Interpretasi aturan bisa berbeda-beda tergantung unit kerja dan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat mereka ditempatkan.
Karena tidak ada aturan nasional yang mengatur, tidak bisa digeneralisasi bahwa semua PPPK Paruh Waktu secara otomatis boleh atau otomatis dilarang mengambil pekerjaan sambilan.
Namun tanpa kejelasan regulasi yang seragam, mengambil pekerjaan di luar instansi tanpa izin dapat berisiko dianggap melanggar perjanjian kerja atau kode etik ASN.
Bagi calon PPPK Paruh Waktu maupun yang sudah diangkat, langkah paling penting adalah mengonfirmasi secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait jika mereka berencana mengambil kerja sampingan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen
-
Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga
-
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
-
Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar