- OJK mencatat 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan hingga November 2025, memicu kebutuhan standar keamanan siber industri fintech.
- AFTECH dan BSSN menandatangani MoU pada 17 Desember 2025 untuk tingkatkan kapasitas keamanan siber fintech.
- Nota Kesepahaman ini meliputi penyusunan standar dan peningkatan SDM, serta peluncuran Pedoman Keamanan Siber AFTECH.
Suara.com - Meningkatnya risiko kejahatan digital di sektor keuangan mendorong penguatan standar keamanan siber di industri teknologi finansial.
Isu ini kembali mengemuka seiring tingginya laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan pada periode Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Dari sisi industri, serangan siber juga menjadi tantangan serius bagi penyelenggara fintech.
Berdasarkan Annual Members Survey AFTECH 2024–2025, phishing tercatat sebagai jenis serangan siber paling umum di sektor fintech, dialami oleh 27,12 persen perusahaan.
Temuan tersebut memperlihatkan kebutuhan mendesak akan penguatan tata kelola dan kapasitas keamanan digital.
Dalam konteks tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi Penyelenggara Teknologi Finansial di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan siber industri fintech melalui pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menilai, keamanan siber telah menjadi prasyarat utama dalam menjaga keberlanjutan inovasi keuangan digital sekaligus kepercayaan publik terhadap layanan fintech.
Baca Juga: Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital
“Melalui kerja sama strategis dengan BSSN, AFTECH ingin memastikan anggota memiliki kapasitas keamanan siber yang selaras dengan standar nasional. Ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan inovasi fintech tumbuh secara bertanggung jawab,” ujar Pandu kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut juga dibarengi dengan peluncuran Pedoman Keamanan Siber AFTECH. Dokumen ini mengatur aspek teknis keamanan siber, mulai dari pencegahan, deteksi, respons, hingga penanganan insiden internal di lingkungan perusahaan fintech.
Pedoman tersebut disusun oleh Departemen Keamanan Siber AFTECH di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum I Bidang Regulatory & Compliance, Marshall Pribadi, bekerja sama dengan BSSN serta Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC.
Panduan ini menjadi tindak lanjut dari pengesahan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 yang menempatkan keamanan siber sebagai salah satu prinsip utama.
Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, menyampaikan, penguatan keamanan siber memerlukan kolaborasi lintas otoritas dan industri.
Menurutnya, perlindungan sistem keuangan nasional tidak dapat dilakukan secara parsial.
Berita Terkait
-
OJK Pantau Ketat Gagal Bayar Akseleran dan Crowde
-
Cermati Fintech Group dan Privy Gelar Sesi Edukasi Finansial Mengenai Kebebasan Keuangan
-
Siap Sambut QRIS di Arab Saudi 2026, Fintech RI Mulai Sediakan Dompet Digital
-
Ngutang Online Biar Nggak Bikin Pusing, Ini Tips dari Guru Besar UI
-
Kala Industri Keamanan Siber Mulai Dilirik Turnamen Esports
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026