- OJK mencatat 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan hingga November 2025, memicu kebutuhan standar keamanan siber industri fintech.
- AFTECH dan BSSN menandatangani MoU pada 17 Desember 2025 untuk tingkatkan kapasitas keamanan siber fintech.
- Nota Kesepahaman ini meliputi penyusunan standar dan peningkatan SDM, serta peluncuran Pedoman Keamanan Siber AFTECH.
Suara.com - Meningkatnya risiko kejahatan digital di sektor keuangan mendorong penguatan standar keamanan siber di industri teknologi finansial.
Isu ini kembali mengemuka seiring tingginya laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan pada periode Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Dari sisi industri, serangan siber juga menjadi tantangan serius bagi penyelenggara fintech.
Berdasarkan Annual Members Survey AFTECH 2024–2025, phishing tercatat sebagai jenis serangan siber paling umum di sektor fintech, dialami oleh 27,12 persen perusahaan.
Temuan tersebut memperlihatkan kebutuhan mendesak akan penguatan tata kelola dan kapasitas keamanan digital.
Dalam konteks tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi Penyelenggara Teknologi Finansial di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan siber industri fintech melalui pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menilai, keamanan siber telah menjadi prasyarat utama dalam menjaga keberlanjutan inovasi keuangan digital sekaligus kepercayaan publik terhadap layanan fintech.
Baca Juga: Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital
“Melalui kerja sama strategis dengan BSSN, AFTECH ingin memastikan anggota memiliki kapasitas keamanan siber yang selaras dengan standar nasional. Ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan inovasi fintech tumbuh secara bertanggung jawab,” ujar Pandu kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut juga dibarengi dengan peluncuran Pedoman Keamanan Siber AFTECH. Dokumen ini mengatur aspek teknis keamanan siber, mulai dari pencegahan, deteksi, respons, hingga penanganan insiden internal di lingkungan perusahaan fintech.
Pedoman tersebut disusun oleh Departemen Keamanan Siber AFTECH di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum I Bidang Regulatory & Compliance, Marshall Pribadi, bekerja sama dengan BSSN serta Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC.
Panduan ini menjadi tindak lanjut dari pengesahan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 yang menempatkan keamanan siber sebagai salah satu prinsip utama.
Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, menyampaikan, penguatan keamanan siber memerlukan kolaborasi lintas otoritas dan industri.
Menurutnya, perlindungan sistem keuangan nasional tidak dapat dilakukan secara parsial.
Berita Terkait
-
OJK Pantau Ketat Gagal Bayar Akseleran dan Crowde
-
Cermati Fintech Group dan Privy Gelar Sesi Edukasi Finansial Mengenai Kebebasan Keuangan
-
Siap Sambut QRIS di Arab Saudi 2026, Fintech RI Mulai Sediakan Dompet Digital
-
Ngutang Online Biar Nggak Bikin Pusing, Ini Tips dari Guru Besar UI
-
Kala Industri Keamanan Siber Mulai Dilirik Turnamen Esports
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Harga Moblis Bakal Makin Mahal?
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Resi Gudang Jadi Senjata Putus Praktik Ijon, Petani Dinilai Bisa Naik Kelas
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
Target Harga Saham BBRI Jelang Akhir Tahun, Bagaimana Analisisnya?
-
Menkeu Purbaya Balas Ramalan Bank Dunia
-
Melihat Potensi Cuan Industri Ergonomi di Tengah Tren Kerja Hybrid Indonesia
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai hingga Beras Sama-Sama Terkoreksi
-
Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah
-
Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun