Suara.com - Banyak masyarakat yang sering merasa khawatir ketika menyadari Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya telah melewati masa berlaku.
Selama ini, anggapan yang beredar adalah SIM yang sudah mati meski hanya satu hari wajib melalui prosedur pembuatan baru dari awal. Namun, tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah kadaluwarsa tetap bisa diperpanjang?
Kebijakan ini menjadi solusi praktis agar pengendara tidak perlu repot mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, perlu dicatat bahwa dispensasi ini tidak berlaku sembarangan, melainkan ada payung hukum dan situasi khusus yang melandasinya
Aturan SIM Mati yang Bisa Diperpanjang
Berdasarkan regulasi yang berlaku, SIM yang masa aktifnya habis tetap dapat diperpanjang apabila tanggal berakhirnya bertepatan dengan hari di mana Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tidak beroperasi.
Situasi ini biasanya terjadi pada hari libur nasional, tanggal merah di kalender, atau momen libur bersama seperti pergantian tahun baru.
Hal ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 Ayat 3, disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena kondisi kahar (keadaan di luar kendali/libur operasional) dapat:
Dikecualikan dari aturan pembuatan SIM baru.
Dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri melalui laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Baca Juga: 4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Sebelum Anda mendatangi kantor Satpas atau layanan SIM Keliling, pastikan seluruh berkas administrasi telah siap. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses birokrasi. Berikut daftar syaratnya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM Asli yang sudah hampir habis atau baru saja habis masa berlakunya, beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat (Bukti cek kesehatan dari dokter yang ditunjuk).
- Hasil Tes Psikologi (Bukti cek psikologi yang sah).
- Bukti Pembayaran biaya PNBP perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Mengenai tarif, pemerintah telah menetapkan biaya resmi yang seragam untuk setiap golongan SIM. Penting bagi pengendara di kota-kota besar untuk mengetahui rincian ini agar terhindar dari praktik pungutan liar.
Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan SIM:
SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan
-
Panel Surya Buatan Batam Diekspor ke AS, Raup 20,7 Juta Dolar
-
Purbaya Sebut Dana SAL Rp 200 Triliun Sukses Turunkan Suku Bunga, Ini Buktinya
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh
-
Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Harga Moblis Bakal Makin Mahal?
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Resi Gudang Jadi Senjata Putus Praktik Ijon, Petani Dinilai Bisa Naik Kelas
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
Target Harga Saham BBRI Jelang Akhir Tahun, Bagaimana Analisisnya?
-
Menkeu Purbaya Balas Ramalan Bank Dunia