Bisnis / Keuangan
Senin, 22 Desember 2025 | 21:44 WIB
Ilustrasi kripto.
Baca 10 detik
  • OJK meluncurkan Whitelist resmi aset digital pada Jumat (19/12/2025) untuk menata ekosistem dan melindungi konsumen.
  • Daftar ini mencakup PAKD berizin penuh dan CPAKD terdaftar, sesuai mandat UU P2SK tentang pengawasan kripto OJK.
  • Masyarakat wajib waspada tautan palsu dan hanya bertransaksi pada platform yang tertera dalam daftar resmi tersebut.

Komunitas Palsu: Ajakan menggunakan platform ilegal yang dikemas dalam bentuk seminar, grup chat, atau edukasi investasi gratis.

Tautan Medsos: Hindari mengklik tautan mencurigakan dari promosi di media sosial yang menawarkan imbal hasil tidak masuk akal.

Dengan meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia yang kini melampaui 19 juta pengguna, transparansi melalui whitelist ini diharapkan dapat menekan angka penipuan serta memperkuat struktur ekonomi digital nasional di masa depan.

Load More