- Kementerian Keuangan menambah plafon DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
- Keputusan ini disahkan melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 guna menjamin hak pendidik terpenuhi.
- Tambahan dana ini wajib direalisasikan Pemda paling lambat Desember 2025 dan dilaporkan Juni 2026.
Suara.com - Kementerian Keuangan memastikan adanya penambahan alokasi dana untuk memperkuat kesejahteraan para pendidik di daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menambah plafon Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun.
Penambahan anggaran ini dikhususkan untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Keputusan strategis tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 mengenai Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan dana di tingkat pemerintah daerah (Pemda) agar hak-hak tenaga pendidik dapat terpenuhi tepat waktu.
"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah," tulis kutipan KMK 372/2025 sebagaimana dilansir pada Senin (29/12/2025).
Dasar Hukum dan Rincian Alokasi Dana
Penyaluran tambahan DAU ini merupakan implementasi dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, guru ASN di daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan (tukin/tamsil) berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
Besaran maksimal yang diberikan setara dengan satu bulan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru yang diterima saat ini.
Adapun rincian dari total tambahan anggaran Rp7,66 triliun tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama:
Alokasi THR: Sebesar Rp3,80 triliun.
Alokasi Gaji Ke-13: Sebesar Rp3,86 triliun.
Dana ini ditujukan khusus bagi guru ASN yang sumber gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun belum mendapatkan komponen tambahan penghasilan lainnya.
Pemerintah pusat telah memetakan rincian alokasi tambahan ini secara mendetail untuk setiap provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap
-
AS Mau Angkat Kaki dari Iran, Harga Minyak Dunia Meluncur 2,5%
-
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan
-
Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH
-
Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah