- Mendagri Tito Karnavian mewajibkan Pemda efisiensi anggaran daerah akibat kenaikan harga minyak dunia global.
- Kebijakan ini termaktub dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ, efektif berlaku mulai 1 April 2026.
- Penghematan anggaran harus dialokasikan untuk prioritas publik, termasuk pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan efisiensi anggaran imbas kenaikan harga minyak dunia dari perang Amerika Serikat vs Iran.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026.
"Gubernur maupun Wali Kota kita minta untuk melaksanakan penghitungan, penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan kerja yang lebih efektif dan efisien ini," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Tito meminta Gubernur maupun Bupati/Wali Kota melaksanakan penghematan anggaran daerah, mulai dari biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, dan lainnya.
Mendagri Tito menyatakan, hasil penghematan anggaran Pemda tersebut digunakan untuk membiayai program prioritas Pemerintah Daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung ke masyarakat.
Tak hanya itu, Tito juga meminta Kepala Daerah untuk melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day atau CFD) dalam rangka menunjang penghematan energi, mengurangi polusi udara, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan UMKM>
Ia menegaskan kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan dievaluasi berkala tiap dua bulan.
"Bupati/Wali Kota melaksanakan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Gubernur paling lambat tanggal dua pada bulan berikutnya. Kemudian Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada empat bulan berikutnya," jelas Tito.
Baca Juga: WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
Berita Terkait
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok
-
Wacana WFH Sehari per Minggu, Purbaya Jamin Tak Ganggu Produktivitas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun