- Mendagri Tito Karnavian mewajibkan Pemda efisiensi anggaran daerah akibat kenaikan harga minyak dunia global.
- Kebijakan ini termaktub dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ, efektif berlaku mulai 1 April 2026.
- Penghematan anggaran harus dialokasikan untuk prioritas publik, termasuk pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan efisiensi anggaran imbas kenaikan harga minyak dunia dari perang Amerika Serikat vs Iran.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026.
"Gubernur maupun Wali Kota kita minta untuk melaksanakan penghitungan, penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan kerja yang lebih efektif dan efisien ini," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Tito meminta Gubernur maupun Bupati/Wali Kota melaksanakan penghematan anggaran daerah, mulai dari biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, dan lainnya.
Mendagri Tito menyatakan, hasil penghematan anggaran Pemda tersebut digunakan untuk membiayai program prioritas Pemerintah Daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung ke masyarakat.
Tak hanya itu, Tito juga meminta Kepala Daerah untuk melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day atau CFD) dalam rangka menunjang penghematan energi, mengurangi polusi udara, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan UMKM>
Ia menegaskan kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan dievaluasi berkala tiap dua bulan.
"Bupati/Wali Kota melaksanakan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Gubernur paling lambat tanggal dua pada bulan berikutnya. Kemudian Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada empat bulan berikutnya," jelas Tito.
Baca Juga: WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
Berita Terkait
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok
-
Wacana WFH Sehari per Minggu, Purbaya Jamin Tak Ganggu Produktivitas
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Tak Hanya Kejar Cuan, Emiten TAPG Kerek Kualitas Hidup Masyarakat Sekitar Operasional
-
BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap
-
AS Mau Angkat Kaki dari Iran, Harga Minyak Dunia Meluncur 2,5%
-
Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH
-
Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah