Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
- OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan, berlaku tiga bulan setelah diundangkan (22 Desember 2025).
- Aturan baru ini menetapkan batas nilai pembagian risiko nasabah sebesar 5% dari klaim, maksimal Rp300 ribu rawat jalan dan Rp3 juta rawat inap.
- Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko dan harus melakukan penilaian utilisasi untuk pengendalian biaya.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
- Perusahaan wajib menyesuaikan Produk Asuransi Kesehatan yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan;
- Perusahaan yang telah menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan
- Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komentar
Berita Terkait
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta
-
Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun
-
Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi