Bisnis / Makro
Senin, 12 Januari 2026 | 09:57 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan, berlaku tiga bulan setelah diundangkan (22 Desember 2025).
  • Aturan baru ini menetapkan batas nilai pembagian risiko nasabah sebesar 5% dari klaim, maksimal Rp300 ribu rawat jalan dan Rp3 juta rawat inap.
  • Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko dan harus melakukan penilaian utilisasi untuk pengendalian biaya.

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

  1. Perusahaan wajib menyesuaikan Produk Asuransi Kesehatan yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan;
  2. Perusahaan yang telah menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan
  3. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Load More