Bisnis / Makro
Jum'at, 16 Januari 2026 | 06:20 WIB
Rosan Roeslani mengatakan penguatan infrastruktur teknologi Himbara jadi fokus 2026. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Rosan Roeslani mengumumkan 175 izin usaha diterbitkan otomatis per 14 Januari 2026 melalui sistem OSS.
  • Penerbitan izin otomatis ini adalah implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai perizinan berbasis risiko.
  • Fiktif positif memungkinkan BKPM menerbitkan izin jika kementerian teknis tidak merespons dalam batas waktu disepakati.

Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengumumkan pencapaian signifikan dalam percepatan perizinan investasi di Indonesia.

Hingga pertengahan Januari 2026, BKPM tercatat telah menerbitkan ratusan izin usaha melalui mekanisme fiktif positif yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah progresif ini diambil guna memberikan jaminan kepastian bagi para investor. Hingga 14 Januari 2026, sebanyak 175 izin usaha otomatis telah diterbitkan.

Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan periode tahun sebelumnya yang mencatatkan realisasi sebanyak 132 izin usaha.

Penerbitan izin otomatis ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Inti dari kebijakan fiktif positif adalah pemberian kewenangan kepada BKPM untuk menerbitkan izin secara otomatis jika kementerian teknis terkait tidak memproses permohonan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.

"Mereka harus patuh dengan jangka waktu yang telah disepakati. Apabila kementerian terkait tidak mengeluarkan izin dalam batas waktu tertentu, maka sistem kami akan mengeluarkannya secara otomatis. Inilah yang kita sebut dengan fiktif positif," tegas Rosan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya, proses perizinan di Indonesia sering dikeluhkan karena melibatkan sekitar 18 kementerian dan lembaga berbeda. Kompleksitas ini kerap menyebabkan pengurusan izin berlarut-larut hingga memakan waktu berbulan-bulan.

Rosan menilai bahwa kepastian waktu adalah faktor paling krusial dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025, hambatan birokrasi yang bersifat administratif kini mulai teratasi melalui otomatisasi sistem.

"Misalnya ditentukan waktu 10 hari, jika belum ada kabar dari kementerian terkait, kami bisa langsung menerbitkan izinnya. Hal ini memberikan kredibilitas pada layanan perizinan kita," tambah Rosan.

Baca Juga: Timothy Ronald Kupas Cara Raditya Dika Mengelola Investasi demi Kebebasan Finansial

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui arus modal yang lebih lancar.

Dengan mekanisme yang lebih sederhana, transparan, dan memiliki kepastian hukum, pemerintah optimis minat investasi baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) akan terus meningkat sepanjang tahun 2026.

Load More