Suara.com - Belakangan sedang banyak orang melakukan take over KPR karena berbagai alasan, termasuk pindah tempat tinggal atau tidak lagi dapat menycicil.
Namun sebenarnya, apa itu take over dan apa manfaatnya untuk mereka yang melakukan take over rumah KPR?
Apa Itu Take Over KPR?
Take over KPR merupakan proses pengalihan pembiayaan KPR dari satu pihak ke pihak lain secara resmi dan diawasi oleh lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses ini, status debitur akan berubah.
Debitur baru (pembeli) mengambil alih kewajiban cicilan sekaligus kepemilikan rumah dari debitur lama (penjual).
Sementara itu, debitur lama yang telah membayar cicilan selama periode tertentu akan menerima sejumlah dana tunai sebagai pengganti.
Selain antarindividu, take over KPR juga dapat dilakukan dengan memindahkan cicilan KPR yang masih berjalan dari satu bank ke bank lainnya.
Langkah ini umumnya dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:
- Mendapatkan suku bunga yang lebih rendah melalui program promo dari bank lain
- Membuka peluang pembelian rumah second yang masih dalam masa cicilan rumah
- Menurunkan jumlah angsuran bulanan agar lebih ringan
- Memperpanjang tenor pinjaman sehingga cash flow bulanan lebih longgar
- Pada dasarnya, tujuan take over KPR adalah untuk mengurangi beban cicilan dan bunga, sekaligus memperoleh skema pembiayaan yang lebih menguntungkan bagi debitur.
Cara Mengajukan Take Over KPR
Baca Juga: Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
1. Pastikan Kredit Rumah dapat Dialihkan
Sebelum melakukan hal lain, pastikan bahwa bank yang ada saat ini mengizinkan pengalihan pinjaman.
Informasi ini biasanya dapat ditemukan dalam perjanjian pinjaman atau dengan menghubungi pemberi pinjaman secara langsung.
2. Dapatkan Persetujuan dari Pemberi Pinjaman
Hubungi pemberi pinjaman yang ada untuk menyatakan minat Anda mengambil alih pinjaman tersebut.
Anda perlu menjalani pengecekan kredit dan mungkin memenuhi persyaratan khusus pemberi pinjaman lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Rupiah Semakin Merosot Nilainya, Dibuka di Level Rp 16.908
-
Harga Bitcoin Terjun Bebas Gegara Perang Tarif Eropa-AS, Analis Ungkap Proyeksinya
-
Harga Emas Antam Tembus Rp 2,7 Juta/Gram Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang
-
IHSG Masih Betah di Level 9.000 di Pembukaan Awal Pekan
-
IHSG Diprediksi Sideways, Cek Saham-saham Rekomendasi Analis Hari Ini
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil, Pembeli Bisa Pesan Secara Online
-
Daftar Kode SWIFT BNI dan Cara Pakai untuk Transfer Internasional
-
Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang
-
Rentetan Penelitian Ungkap Kerusakan Permanen Akibat Tambang Ilegal