Bisnis / Makro
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di sekitar Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Sadewa memperkirakan penerimaan negara signifikan dari penambahan lapisan cukai tembakau.
  • Rencana aturan baru ini bertujuan menarik pajak dari peredaran rokok ilegal, namun nominalnya belum dihitung pasti.
  • Menkeu akan berdiskusi dengan DPR mengenai potensi penerimaan dan penindakan tegas terhadap rokok ilegal.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan kalau potensi penerimaan negara dari penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau bisa mencapai triliunan.

Menkeu Purbaya sendiri berencana menambah lapisan (layer) khusus lewat aturan baru agar pajak bisa ditarik dari rokok ilegal. Namun dirinya masih belum menghitung secara pasti berapa angka penerimaan negara.

"Belum, belum kita hitung. Tapi nanti kalau itu sudah masuk pasti akan besar sekali. Berapa triliun lah. Ada perkiraan kasar, tapi kita kan belum tahu nih," kata Purbaya saat ditemui di kawasan kantor Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (21/1/2026).

Selain itu, Purbaya juga akan diskusi ke DPR terkait potensi penerimaan negara dari rokok ilegal. Sebab banyak anggota legislatif yang berasal dari daerah penghasil rokok ilegal.

"Kayaknya saya mesti ke DPR juga lah tadi untuk itu, karena banyak juga anggota DPR yang berasal dari daerah rokok itu, rokok ilegal itu. Nanti saya lihat seperti apa," lanjutnya.

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Kejari Kendari saat melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1,4 juta batang rokok ilegal di Kendari, Sulawesi Tenggara (6/10/2025) [Suara.com/ANTARA]

Bendahara Negara memastikan peraturan baru ini bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal. Ia juga menegaskan tak ada ampun apabila masih nakal.

"Tapi tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal. Habis itu nanti kalau ada yang main-main saya hajar semuanya," pungkasnya.

Sekadar informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Baca Juga: Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T

Load More