- Direktur Utama Perum Bulog menyatakan lembaga tersebut akan lepas status BUMN menjadi lembaga di bawah kepresidenan.
- Rencana peleburan Bulog dengan Bapanas disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI.
- Proses ini memerlukan revisi undang-undang pangan melibatkan Komisi VI dan Komisi IV DPR RI.
Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan Perum Bulog akan melepaskan status dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjadi lembaga di bawah kepresidenan.
Rencananya, Bulog akan dilebur menjadi satu dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Proyek ini telah disepakati bersama saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (21/1/2026).
"jadi dibicarakan terkait Bulog kedepannya di harapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga kepresidenan, dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat," ujar Rizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Kamis (22/1/2026).
Untuk menjadi lembaga, Rizal masih menunggu perubahan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar. Namun, prosesnya kini masih dalam pembahasan.
Rencana perubahan aturan ini melibatkan dua komisi DPR yaitu Komisi VI dan Komisi IV, di mana akan merivisi undang-undang tentang pangan.
"Sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI DPR RI juga mendorong Komisi IV DPR RI untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," bebernya.
Rizal menegaskan, rencana ini tidak semata-mata membubarkan Bapanas. Rencana ini hanya meleburkan Bulog dengan Bapanas, di mana ada beberapa deputi yang dimasukkan ke Bulog.
Sedangkan, deputi di Bapanas yang tidak dilebur ke Bulog akan dikembalikan ke Kementerian Pertanian.
"iya, dilebur. Enggak dibubarkan, tapi dilebur," pungkasnya.
Baca Juga: Jamkrindo Syariah Beberkan Strategi Bisnis di 2026
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Loyo ke Level Rp16.908
-
ADHI Selesaikan Jembatan Darurat di Bireun Aceh, Aktivitas Ekonomi Kembali Jalan
-
Emas Antam Turun Harga di Logam Mulia, Tak Mampu Tembus Rekor Tertinggi
-
IHSG Bangkit di Awal Perdagangan Kamis ke Level 9.052, Tapi Rawan Koreksi
-
Indonesia Hadapi Kesenjangan Adopsi AI: 93% Profesional Terpapar, Namun Organisasi Belum Siap
-
Prabowo Kenalkan Prabowonomics di Hadapan Pemimpin Dunia, Apa Itu?
-
QRIS Segera Digunakan di China dan Korsel, India Bakal Menyusul
-
OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
-
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari, Tren Lanjutkan Kenaikan Prospek
-
IHSG Diproyeksi Tertekan Pencabutan Izin, Masih Ada Sentimen Positif Rebound