Suara.com - Di bawah ini adalah beberapa perbedaan paylater dan kartu kredit yang mungkin sedang membuat Anda bingung.
Di tengah berkembangnya metode pembayaran non-tunai, masyarakat kini memiliki lebih banyak alternatif selain uang cash.
Dua opsi yang paling sering digunakan adalah paylater dan kartu kredit.
Meski sama-sama menawarkan kemudahan bertransaksi dengan sistem pembayaran di kemudian hari, keduanya memiliki karakteristik yang cukup berbeda dan kerap membuat orang bingung dalam memilih.
Berikut beberapa perbedaan paylater dan kartu kredit yang perlu Anda pahami sebelum menentukan pilihan.
1. Penyedia Layanan
Perbedaan paling mendasar antara paylater dan kartu kredit terletak pada pihak yang menyediakannya.
Paylater umumnya ditawarkan oleh perusahaan fintech yang bergerak di bidang teknologi keuangan. Layanan ini sering kali hadir melalui kerja sama dengan platform e-commerce atau aplikasi digital tertentu.
Sementara itu, kartu kredit diterbitkan langsung oleh lembaga keuangan, khususnya bank, yang berada di bawah pengawasan ketat regulator.
Baca Juga: QRIS Segera Digunakan di China dan Korsel, India Bakal Menyusul
2. Limit Pinjaman dan Suku Bunga
Dalam beberapa kasus, paylater memberikan limit pinjaman yang terlihat lebih besar dibandingkan kartu kredit. Namun, besaran limit tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing penyedia layanan.
Biasanya, pengguna paylater akan mendapatkan limit awal dengan nominal tertentu saat pertama kali mendaftar.
Limit ini dapat meningkat seiring waktu, terutama jika pengguna memiliki riwayat pembayaran yang baik dan selalu melunasi tagihan tepat waktu.
Berbeda dengan paylater, limit kartu kredit ditentukan berdasarkan kondisi finansial nasabah.
Bank akan menilai kemampuan bayar melalui dokumen seperti slip gaji, sehingga limit yang diberikan cenderung lebih terukur dan proporsional.
3. Perbedaan Suku Bunga Paylater dan Kartu Kredit
Dari sisi bunga, kartu kredit memiliki batas maksimum suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu sebesar 1,75% per bulan.
Adapun bunga paylater ditentukan oleh masing-masing perusahaan fintech dan umumnya berada pada kisaran yang lebih tinggi, sekitar 2,25% hingga 4%.
4. Proses Pengajuan
Proses pengajuan paylater relatif lebih sederhana dan praktis. Pengguna dapat mengajukan layanan ini secara online dengan melengkapi persyaratan dasar, seperti KTP, foto diri, serta swafoto bersama identitas.
Sebaliknya, pengajuan kartu kredit membutuhkan proses yang lebih panjang. Nasabah biasanya harus mendatangi kantor cabang bank atau melalui prosedur verifikasi yang lebih ketat, dengan melampirkan dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan persyaratan pendukung lainnya.
5. Masa Tenor
Perbedaan selanjutnya terlihat dari jangka waktu pembayaran. Paylater umumnya menawarkan tenor yang relatif singkat, dengan batas maksimal sekitar 12 bulan.
Kartu kredit memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam hal tenor cicilan. Untuk transaksi tertentu, jangka waktu pembayaran dapat mencapai hingga 24 bulan, tergantung kebijakan bank dan jenis program cicilan yang dipilih.
6. Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Dari sisi keamanan, kartu kredit masih dianggap unggul. Bank menyediakan sistem perlindungan konsumen yang lebih matang, termasuk fitur chargeback yang memungkinkan pengembalian dana jika terjadi transaksi mencurigakan atau tidak sah.
Sementara itu, paylater dinilai memiliki tingkat risiko keamanan yang lebih tinggi, terutama karena berbasis aplikasi digital yang rentan terhadap peretasan apabila pengguna kurang menjaga data pribadi.
Mana yang Lebih Baik?
Jawabannya semua baik, sebab paylater dan kartu kredit sama-sama membantu Anda membayar tagihan jika belum memiliki uang cash.
Tapi disarankan Anda memilih paylater dari pihak yang sudah terdaftar OJK dan bisa dipercaya.
Jangan sampai tergiur dengan penyedia paylater abal-abal yang tidak terus terang soal bunga dan kebijakan pinjaman lainnya.
Itulah beberapa perbedaan antara paylater dan kartu kredit yang mungkin bisa membantu Anda memahami perbedaannya.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Penyebab Harga Minyak Dunia Melemah Hari Ini
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI, Apa yang Terjadi saat Independensi Bank Sentral Hilang?
-
Harapan Purbaya ke Ponakan Prabowo Setelah Resmi Masuk BI, Bantah Fiskal Kuasai Moneter
-
Profil Pengusaha di Balik Emiten ZINC, Harga Sahamnya Mendadak Curi Perhatian
-
Produksi AS Terpangkas Badai, Harga Minyak Dunia Justru Terkoreksi
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Faktornya
-
Purbaya Cuek soal Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
Sepanjang 2025, Pengembang Serah Terima 16.500 Unit Hunian di Meikarta
-
Pakar: Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Tekan Minat Investor Pindar