Bisnis / Keuangan
Kamis, 29 Januari 2026 | 08:27 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  • OJK melimpahkan berkas perkara pidana PT CMB dan Direktur Utama YS kepada Kejaksaan pada 7 Januari 2026.
  • Dugaan tindak pidana terjadi periode 2023-2024, melibatkan laporan palsu senilai sekitar Rp12 miliar kepada OJK.
  • Permohonan praperadilan tersangka atas penetapan tersangka ditolak oleh PN Jakarta Pusat pada 26 Januari 2026.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

Load More