Bisnis / Makro
Selasa, 10 Februari 2026 | 07:47 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • Implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum utama.
  • OJK akan menyelaraskan POJK dan regulasi internal bursa setelah Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme tersebut terbit.
  • Proses ini merupakan mandat UU P2SK dan akan melibatkan peran aktif pemegang saham BEI saat ini yaitu Anggota Bursa.

Demutualisasi adalah proses perubahan status kepemilikan bursa efek. Dari yang semula berbentuk organisasi nirlaba berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization) milik sekuritas, menjadi perusahaan komersial berbentuk perseroan yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik.

Load More