- Implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum utama.
- OJK akan menyelaraskan POJK dan regulasi internal bursa setelah Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme tersebut terbit.
- Proses ini merupakan mandat UU P2SK dan akan melibatkan peran aktif pemegang saham BEI saat ini yaitu Anggota Bursa.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa implementasi demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih berada dalam tahap penantian terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menjelaskan bahwa segala mekanisme teknis mengenai perubahan status bursa akan merujuk pada rumusan yang ditetapkan pemerintah dalam PP tersebut.
"Terkait mekanisme dan detail lainnya, kami masih menunggu rumusan final dalam Peraturan Pemerintah. Setelah PP terbit, nantinya POJK (Peraturan OJK) dan regulasi internal bursa akan segera diselaraskan dengan aturan tersebut," ungkap Hasan, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (10/2/2026).
Hasan menambahkan, jika nantinya PP tidak mengatur mekanisme secara mendetail, OJK berkomitmen untuk merumuskan skema yang paling aplikatif.
Ia menekankan bahwa proses ini tetap akan melibatkan peran aktif dari para pemegang saham BEI saat ini, yaitu perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB).
"Sesuai dengan prosedur aksi korporasi, keputusan besar ini akan melibatkan pemilik saat ini, yang statusnya masih bersifat mutual dan tertutup di tangan para perantara pedagang efek. Proses ini masih terus bergulir," jelasnya.
Proses demutualisasi ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai prosedur legislasi, penyusunan PP harus dirumuskan oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebelum diundangkan secara resmi.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan penyusunan draf tersebut. Sambil menunggu ketentuan final yang ditargetkan rampung pada kuartal I-2026, otoritas mulai melakukan langkah-langkah persiapan awal agar transisi dapat berjalan mulus begitu aturan tersebut efektif berlaku.
Baca Juga: Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan gambaran bahwa demutualisasi bursa dapat dilaksanakan melalui dua fase strategis:
Skema Private Placement (Penempatan Terbatas).
Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Airlangga menilai reformasi ini sangat penting untuk menciptakan pemisahan yang jelas antara pengelola bursa dengan para anggotanya.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak aspek transparansi, independensi, serta kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Apa Itu Demutualisasi?
Berita Terkait
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Saham BUMI Melesat di Sesi I Setelah Aksi "Serok Bawah" Investor Asing
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen