Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh keluhan warga Jawa Tengah terkait tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melonjak signifikan.
Beberapa pemilik motor melaporkan kenaikan dari kisaran Rp 130 ribuan menjadi Rp 170 ribuan. Bahkan, pemilik mobil merasakan dampak yang lebih berat; ada yang pajaknya melompat dari Rp 3 jutaan hingga menyentuh angka Rp 6 juta.
Fenomena ini tentu memicu tanda tanya besar: Mengapa pajaknya naik tiba-tiba?
Mengenal "Opsen": Biang Keladi Kenaikan Pajak?
Berdasarkan penjelasan dari Bapenda Jateng, kenaikan ini terjadi karena adanya kebijakan baru bernama Opsen PKB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sederhananya, Opsen adalah tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pajak provinsi.
Jika sebelumnya bagi hasil pajak antara provinsi dan daerah dilakukan di "belakang layar", kini sistemnya diubah agar dana tersebut langsung masuk ke kas kabupaten/kota saat Anda membayar pajak di Samsat.
Secara total, kenaikan beban pajak yang dirasakan masyarakat akibat penerapan opsen ini berkisar di angka 16 persen.
Berapa Tarif Pajak Kendaraan di Jateng Sekarang?
Baca Juga: Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan aturan baru melalui Perda No. 12 Tahun 2023. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini:
1. Tarif Kepemilikan Pertama (Dasar)
Untuk kendaraan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, karena ditambah Opsen sebesar 66%, maka total tarif efektif yang harus dibayar masyarakat adalah sekitar 1,74%.
2. Tarif Pajak Progresif
Bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama, NIK, atau alamat yang sama, bersiaplah menghadapi tarif progresif:
- Kendaraan Kedua: 1,40%
- Kendaraan Ketiga: 1,75%
- Kendaraan Keempat: 2,10%
- Kendaraan Kelima & Seterusnya: 2,45%
Angka di atas adalah tarif dasar provinsi. Total bayar akan lebih tinggi setelah diakumulasikan dengan Opsen kabupaten/kota dan biaya SWDKLLJ.
Berita Terkait
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%