Bisnis / Keuangan
Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:16 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: White House)
Baca 10 detik
  • CELIOS menilai perjanjian dagang Indonesia-AS merugikan Indonesia karena impor energi USD 15 miliar dan tuntutan hilirisasi terancam.
  • Kesepakatan menguntungkan perusahaan AS dalam ekstraksi mineral kritis tanpa kewajiban transfer teknologi bagi Indonesia.
  • CELIOS mendesak pemerintah merevisi perjanjian dagang tersebut dalam waktu 60 hari sebelum ratifikasi resmi oleh DPR.

Dalam dokumen perjanjian tersebut, kedua negara sepakat memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi melalui pembentukan forum bersama Council of Trade and Investment. Forum ini akan menjadi mekanisme penyelesaian jika terjadi lonjakan tarif, sengketa perdagangan, atau gangguan neraca ekonomi antara kedua negara.

Perjanjian juga mencakup pengurangan hambatan tarif dan non-tarif, kemudahan perizinan impor, kerja sama di sektor teknologi, kesehatan, dan industri, serta penguatan rantai pasok antara Indonesia dan Amerika Serikat.

"Perjanjian ini membentuk Council of Trade and Investment sehingga seluruh persoalan investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nanti akan dibahas dulu di forum tersebut apabila ada hal yang dianggap mengganggu neraca kedua negara," pungkasnya.

Load More