- Trump mengumumkan penerapan bea masuk baru menggunakan Section 122 dan Section 301 pasca MA membatalkan wewenang tarif daruratnya.
- Keputusan tarif baru ini berpotensi berbenturan dengan isu sensitif inflasi menjelang pemilihan umum paruh waktu AS November mendatang.
- Pembatalan wewenang tarif lama menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dana US$130 miliar yang terkumpul sebelumnya.
Di sisi lain, Trump mencoba memberikan pengecualian bagi produk dari Kanada dan Meksiko yang mematuhi perjanjian USMCA.
Namun, ketidakhadiran rincian spesifik mengenai produk mana saja yang akan terkena tarif baru atau mendapatkan pengecualian telah memicu proses lobi besar-besaran di Washington dan seluruh dunia.
Sementara, hingga kini belum ada kejelasan status perdagangan antara AS dan Indonesia pasca gonjang-ganjing antara MA dan Trump terkini.
Para pakar perdagangan, termasuk mantan Sekretaris Perdagangan Wilbur Ross, menilai bahwa hilangnya instrumen IEEPA akan memperlemah daya tawar presiden dalam negosiasi internasional.
IEEPA sebelumnya memungkinkan Trump untuk mengubah level tarif secara instan melalui proklamasi sederhana untuk menekan negara lain.
Meskipun pemerintahan Trump mulai beralih menggunakan Section 232 (untuk sektor baja, aluminium, dan otomotif) yang tidak terpengaruh oleh putusan Mahkamah Agung, administrasi tarif baru tetap dianggap lebih rumit dan kurang fleksibel dibandingkan instrumen darurat sebelumnya.
Respon Pemerintah Indonesia
Usai geger politik AS ini, Pemerintah Indonesia respons resmi terkait kelanjutan kesepakatan perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa efektivitas implementasi perjanjian tersebut saat ini sangat bergantung pada keputusan kolektif dan proses hukum di kedua negara.
Baca Juga: Momen Donald Trump Berkali-kali Puji Prabowo di Pertemuan Board of Peace
Langkah ini menjadi krusial mengingat adanya perubahan peta kebijakan ekonomi di Amerika Serikat yang memengaruhi struktur tarif internasional secara luas.
Haryo menjelaskan bahwa saat ini Indonesia dan Amerika Serikat masih berada dalam fase transisi dan penyesuaian sebelum kesepakatan benar-benar dapat diberlakukan
. Di pihak Indonesia, perjanjian ini tidak bisa langsung diimplementasikan karena harus melewati tahapan ratifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di dalam negeri.
"Hal ini berarti Indonesia masih memerlukan proses ratifikasi secara formal, sehingga perjanjian tersebut belum berlaku seketika. Di sisi lain, Amerika Serikat juga tengah menjalani prosedur serupa di negaranya, terutama dengan adanya perkembangan kebijakan terbaru di sana," ungkap Haryo.
Menghadapi perubahan kebijakan tarif yang dinamis di AS, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tetap membuka ruang komunikasi dan dialog tingkat lanjut dengan pihak Washington.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, naskah kerja sama ini memuat poin-poin penting bagi kedua belah pihak. Indonesia sepakat untuk mengeliminasi hambatan tarif hingga 99 persen bagi produk-produk asal Amerika Serikat yang merambah pasar domestik.
Berita Terkait
-
Trump Beri Apresiasi Rencana Indonesia Kirim Pasukan Ke Gaza di Forum Perdana BoP
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Donald Trump Apresiasi Rencana Indonesia Kirim Pasukan Ke Gaza
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026
-
Zulhas: Berkat Prediksi Jitu Prabowo, RI Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Global
-
Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?
-
Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif
-
Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu
-
Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan
-
Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun
-
Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG
-
Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya