- Trump mengumumkan penerapan bea masuk baru menggunakan Section 122 dan Section 301 pasca MA membatalkan wewenang tarif daruratnya.
- Keputusan tarif baru ini berpotensi berbenturan dengan isu sensitif inflasi menjelang pemilihan umum paruh waktu AS November mendatang.
- Pembatalan wewenang tarif lama menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dana US$130 miliar yang terkumpul sebelumnya.
Di sisi lain, Trump mencoba memberikan pengecualian bagi produk dari Kanada dan Meksiko yang mematuhi perjanjian USMCA.
Namun, ketidakhadiran rincian spesifik mengenai produk mana saja yang akan terkena tarif baru atau mendapatkan pengecualian telah memicu proses lobi besar-besaran di Washington dan seluruh dunia.
Sementara, hingga kini belum ada kejelasan status perdagangan antara AS dan Indonesia pasca gonjang-ganjing antara MA dan Trump terkini.
Para pakar perdagangan, termasuk mantan Sekretaris Perdagangan Wilbur Ross, menilai bahwa hilangnya instrumen IEEPA akan memperlemah daya tawar presiden dalam negosiasi internasional.
IEEPA sebelumnya memungkinkan Trump untuk mengubah level tarif secara instan melalui proklamasi sederhana untuk menekan negara lain.
Meskipun pemerintahan Trump mulai beralih menggunakan Section 232 (untuk sektor baja, aluminium, dan otomotif) yang tidak terpengaruh oleh putusan Mahkamah Agung, administrasi tarif baru tetap dianggap lebih rumit dan kurang fleksibel dibandingkan instrumen darurat sebelumnya.
Respon Pemerintah Indonesia
Usai geger politik AS ini, Pemerintah Indonesia respons resmi terkait kelanjutan kesepakatan perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa efektivitas implementasi perjanjian tersebut saat ini sangat bergantung pada keputusan kolektif dan proses hukum di kedua negara.
Baca Juga: Momen Donald Trump Berkali-kali Puji Prabowo di Pertemuan Board of Peace
Langkah ini menjadi krusial mengingat adanya perubahan peta kebijakan ekonomi di Amerika Serikat yang memengaruhi struktur tarif internasional secara luas.
Haryo menjelaskan bahwa saat ini Indonesia dan Amerika Serikat masih berada dalam fase transisi dan penyesuaian sebelum kesepakatan benar-benar dapat diberlakukan
. Di pihak Indonesia, perjanjian ini tidak bisa langsung diimplementasikan karena harus melewati tahapan ratifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di dalam negeri.
"Hal ini berarti Indonesia masih memerlukan proses ratifikasi secara formal, sehingga perjanjian tersebut belum berlaku seketika. Di sisi lain, Amerika Serikat juga tengah menjalani prosedur serupa di negaranya, terutama dengan adanya perkembangan kebijakan terbaru di sana," ungkap Haryo.
Menghadapi perubahan kebijakan tarif yang dinamis di AS, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tetap membuka ruang komunikasi dan dialog tingkat lanjut dengan pihak Washington.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, naskah kerja sama ini memuat poin-poin penting bagi kedua belah pihak. Indonesia sepakat untuk mengeliminasi hambatan tarif hingga 99 persen bagi produk-produk asal Amerika Serikat yang merambah pasar domestik.
Sebagai timbal balik, produk ekspor unggulan dari Indonesia yang dikirim ke pasar Amerika akan dikenai tarif sebesar 19 persen.
Berita Terkait
-
Trump Beri Apresiasi Rencana Indonesia Kirim Pasukan Ke Gaza di Forum Perdana BoP
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Donald Trump Apresiasi Rencana Indonesia Kirim Pasukan Ke Gaza
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton
-
DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya
-
PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang
-
BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank
-
Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN