Bisnis / Makro
Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:15 WIB
Ilustrasi BHR Ojol. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Menaker mengenai BHR bagi pengemudi ojol/kurir online menjelang Idulfitri 2026.
  • Pengemudi berhak menerima BHR minimal 12% dari rata-rata pendapatan bersih setelah terdaftar minimal 12 bulan.
  • Aplikator seperti Gojek dan Grab telah mengumumkan besaran BHR berkisar antara Rp150.000 hingga Rp1.600.000.

Suara.com - Pemerintah kembali memberikan kabar yang sedikit menggembirakan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah meminta perusahaan aplikasi atau aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol hingga kurir online.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Aturan ini menjadi dasar bagi aplikator untuk memberikan bonus kepada mitra pengemudi. Namun, bagaimana sebenarnya aturan BHR ini? Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan berapa besarannya?

Aturan Pemberian BHR untuk Ojol

Dalam surat edaran tersebut terdapat lima ketentuan utama terkait pemberian BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online.

Pertama, pengemudi yang berhak mendapatkan BHR adalah mereka yang telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 12 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR secara adil tanpa diskriminasi dan harus transparan dalam perhitungannya.

Keempat, bonus tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PT Taspen: Waspadai Penipuan!

Kelima, BHR tidak boleh dijadikan alasan bagi aplikator untuk menghapus atau mengganti bantuan lain yang selama ini sudah diberikan kepada mitra pengemudi.

Apa Itu BHR?

Ilustrasi BHR Ojol. [Suara.com]

BHR atau Bonus Hari Raya pada dasarnya memiliki konsep yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.

BHR merupakan bonus yang diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri.

Meski bersifat wajib diberikan, tidak semua mitra pengemudi otomatis mendapatkan BHR. Biasanya, bonus ini diberikan kepada mitra dengan performa terbaik, seperti jumlah perjalanan tinggi dan rating yang baik.

Besaran BHR dari Aplikator

Sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online telah mengumumkan besaran BHR bagi mitra pengemudi mereka.

GoJek membagi penerima BHR dalam tiga kategori, Mitra Juara, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan

Untuk pengemudi ojek online, besaran BHR berkisar antara Rp150.000 hingga Rp900.000.

Sementara bagi pengemudi GoCar, bonus yang diberikan berada di kisaran Rp200.000 hingga Rp1.600.000. BHR tersebut dibayarkan melalui saldo GoPay masing-masing pengemudi pada 4–6 Maret 2026.

Sementara itu, Grab juga telah menetapkan besaran BHR untuk para mitra pengemudinya. Untuk GrabBike, bonus yang diberikan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp850.000. Sedangkan untuk GrabCar, besarannya berkisar Rp200.000 hingga Rp1.600.000.

Apakah Besaran BHR Layak?

Meski pemberian BHR disambut baik, besarannya masih memicu perdebatan. Banyak pihak menilai nominal yang diberikan belum sebanding dengan kontribusi para pengemudi terhadap bisnis perusahaan aplikasi.

Salah satu pengemudi ojol yang ditemui Suara.com, Arif, mengaku harus bekerja sangat keras untuk mendapatkan BHR, meski jumlahnya tidak terlalu besar.

"Alhamdulillah, saya dapet BHR Rp 200.000, tapi itu mati-matian kita, harus banyak trip dan rating harus bintang 5," katanya.

Arif yang sudah menjadi pengemudi ojol sejak 2018 itu tetap bersyukur meskipun nominalnya tidak besar.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa rata-rata BHR yang diterima pengemudi hanya sekitar Rp200.000.

Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari kata layak.

"Nilai tersebut belum menceminkan kontribusi terhadap operasioal dan pendapatan para perusahan aplikator. Dengan perhitungan SE BHR, maka nominal yang diterima harusnya berada lebih tinggi dibandingkan yang dibayarkan sekarang," ucapnya.

Dampak BHR bagi Ekonomi

Dari sisi ekonomi, pemberian BHR sebenarnya memiliki dampak positif terhadap perekonomian domestik.

Ekonom dari CELIOS, Nailul Huda, menilai kebijakan ini berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga, terutama menjelang hari raya.

Namun demikian, ia menilai besaran bonus yang diberikan masih belum mencerminkan kemampuan finansial perusahaan aplikasi yang besar.

"Namun demikian, pembagian BHR juga seharusnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kemudian, rumusan pemberian BHR juga harus disesuaikan dengan karakteristik pekerja/mitra dan juga perusahaan. Karakteristik mitra driver online salah satunya adalah dapat bekerja di lebih dari satu pemberi kerja," pungkasnya.

Load More