- OJK pada 13 Maret 2026 menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia terkait IPO dan pelanggaran laporan keuangan.
- PT Bliss Properti Indonesia didenda Rp2,7 miliar dan Benny Tjokrosaputro dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup.
- Sanksi juga diberikan kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, NH Korindo, dan direkturnya karena berbagai pelanggaran transaksi.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Tan Heng Lok dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan terkait penurunan bunga pada perjanjian kredit dan pengakuan hutang piutang yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya.
OJK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara transparan, akuntabel, dan melindungi kepentingan investor.
Selanjutnya OJK juga menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 525 juta dan pencabutan izin usaha NH Korindo selaku penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO selama satu tahun. NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.
NH Korindo juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA melalui pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.
Sekuritas tersebut juga tidak melakukan prosedur customer due diligence atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing.
Terakhir, OJK menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun terhadap Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin.
Sanksi dijatuhkan karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA dan menyebabkan NH Korindo melanggar ketentuan UUPM.
"Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp 5.625.000.000," tandasnya.
Baca Juga: Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026
Berita Terkait
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak