- OJK pada 13 Maret 2026 menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia terkait IPO dan pelanggaran laporan keuangan.
- PT Bliss Properti Indonesia didenda Rp2,7 miliar dan Benny Tjokrosaputro dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup.
- Sanksi juga diberikan kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, NH Korindo, dan direkturnya karena berbagai pelanggaran transaksi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
“Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (15/3/2026).
Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perseroan.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
OJK menemukan bahwa perusahaan mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019.
Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan 2019 hingga 2023.
Namun, dana tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.
Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Baca Juga: Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026
OJK juga mengungkap adanya keterkaitan pihak, di mana Direktur PT Ardha Nusa Utama Ibrahim Hasybi juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi larangan kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait transaksi afiliasi dan transaksi material pada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam penurunan bunga pada Addendum IV Perjanjian Kredit No. 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara perusahaan dengan PT Mitra Buana Korporindo.
Pelanggaran juga ditemukan pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara perusahaan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.
Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp45 juta kepada Tan Heng Lok selaku pengendali PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Ia juga dilarang menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
Berita Terkait
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci