Bisnis / Makro
Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
    • Kementerian Keuangan telah menyalurkan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 4,39 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
    • Penyaluran dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap mulai Februari hingga April 2026 untuk mendukung 67 daerah yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
    • Pemerintah juga memberikan relaksasi fiskal berupa kemudahan syarat penyaluran TKD serta penyesuaian kewajiban pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah terdampak.

Suara.com - Kementerian Keuangan yang dinahkodai Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menyalurkan anggaran Rp 4,39 triliun ke wilayah terdampak bencana banjir Sumatra yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat per akhir Februari 2026.

"Di akhir Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp 4,39 triliun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dikutip dari siaran pers, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan kalau total anggaran transfer ke daerah (TKD) ke tiga provinsi yang sudah ditetapkan Menkeu adalah sebesar Rp 10,65 triliun kepada 67 daerah di tiga provinsi.

Menurutnya, penyaluran Tambahan TKD ini direncanakan Kemenkeu dalam tiga tahap yaitu pada Februari sebesar 40 persen, Maret 30 persen, dan terakhir April 30 persen.

"Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pasca bencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi," beber dia.

Banjir Sumatra (Instagram/suaradotcom)

Adapun kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Tambahan alokasi TKD tersebut diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana secara langsung maupun kepada daerah di sekitarnya yang turut terpengaruh dari dampak bencana, yang mengalami penurunan TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dibandingkan dengan TKD TA 2025.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD pada daerah terdampak bencana melalui PMK 102 Tahun 2025.

Relaksasi ini di antaranya berupa penyaluran tanpa syarat salur dan penggunaan TKD earmarked untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pasca bencana alam, serta relaksasi atas kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah yang terdampak bencana.  

Baca Juga: Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bentuk relaksasi kewajiban pinjaman PEN Daerah yang dapat diberikan bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meliputi penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana.

Kedua, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun. Lalu ketiga, penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan total atau berat akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan melebihi 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.

Fasilitas relaksasi tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai Pinjaman PEN yang berlaku. Sampai dengan saat ini, relaksasi pinjaman PEN tersebut telah dimanfaatkan oleh 4 Pemda yang terdampak bencana di Sumatera.

Dari kebijakan dukungan fiskal yang ditetapkan, realisasi penyaluran TKD TA 2026 pada tiga Provinsi terdampak bencana sudah mencapai Rp 23,18 triliun per Februari 2026.

Deni menyebut angka ini lebih tinggi 54,07 persen dibanding tahun 2025, termasuk penyaluran tambahan TKD di tiga Provinsi di Sumatera sebesar Rp 4,39 triliun.

Lebih lanjut ia menyebut tambahan TKD dan kebijakan relaksasi ini sebagai salah satu dukungan nyata dari Pemerintah Pusat dalam mendukung pemulihan daerah terdampak bencana.

Load More