- OJK memperketat aturan penggunaan TKA di sektor perbankan melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku 23 Februari 2026.
- Regulasi ini mewajibkan program alih pengetahuan terstruktur dan pengembangan SDM lokal, termasuk pengiriman pegawai Indonesia ke luar negeri.
- Masa kerja TKA untuk jabatan tertentu dibatasi maksimal lima tahun dan persetujuannya mempertimbangkan pengembangan tenaga kerja domestik.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui kebijakan terbaru yang mulai berlaku tahun 2026.
Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan talenta global dan penguatan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan TKA sekaligus mewajibkan program alih pengetahuan secara terstruktur di industri perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kehadiran tenaga kerja asing harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
“Aturan ini dirancang agar penggunaan TKA memberikan nilai tambah nyata melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi dilansir dari laman Antara, Selasa (24/3/2026).
Tak hanya itu, OJK juga mewajibkan bank untuk aktif mengembangkan SDM lokal. Salah satu kebijakan kunci adalah kewajiban mengirim pegawai Indonesia ke luar negeri guna meningkatkan pengalaman dan kompetensi global.
“Kehadiran TKA tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga harus mendorong peningkatan kapasitas SDM nasional,” jelas Ismail.
Program pengembangan ini dapat dilakukan melalui berbagai skema seperti penugasan sementara (secondment) maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
Respons Dinamika Global Perbankan
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
OJK menyebut, kebijakan ini lahir dari semakin terintegrasinya industri perbankan global yang ditandai dengan tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara serta intensitas transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.
Di tengah dinamika tersebut, regulator menilai Indonesia perlu memiliki aturan adaptif agar tetap kompetitif, sekaligus memastikan tenaga kerja domestik tidak tertinggal.
Selain itu, kebutuhan penggunaan TKA di setiap bank kini harus disesuaikan dengan kompleksitas bisnis dan strategi perusahaan, tanpa mengabaikan pengembangan tenaga kerja lokal.
Batas Masa Kerja dan Syarat Ketat
Dalam regulasi terbaru ini, OJK membatasi masa kerja tenaga kerja asing untuk posisi Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, maupun Konsultan maksimal lima tahun. Perpanjangan hanya dapat dilakukan berdasarkan evaluasi dan persetujuan regulator.
Menariknya, persetujuan penggunaan maupun perpanjangan masa kerja TKA juga akan mempertimbangkan sejauh mana bank menjalankan program pengiriman pegawai lokal ke luar negeri.
Berita Terkait
-
Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan
-
OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya
-
Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026
-
Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026
-
Perbanas dan BRI: Kredit 9,96% dan DPK 13,48% Tunjukkan Perbankan Tangguh
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional